Pilkada Banggai 2024

Gelar Bimtek SiDalih, Ketua KPU Banggai: Pantarlih Jadi Ujung Tombak Kualitas Data Pemilih

KPU Banggai gelar Bimtek Aplikasi Sistem Data Pemilih (SiDalih) dan Pengenalan Aplikasi e-coklit pada Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur.

Penulis: Asnawi Zikri |
handover
Ketua KPU Banggai, Santo Gotia. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Data Pemilih (SiDalih) dan Pengenalan Aplikasi e-coklit pada Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), Minggu (23/6/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Banggai khususnya yang membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi, serta narasumber dari Bawaslu Kabupaten Banggai.

Selain itu juga hadir Anggota Komisioner KPU Banggai lainnya, di antaranya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Budysastra Bahrun, dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Hidayat Helingo.

Ketua KPU Kabupaten Banggai Santo Gotia membuka secara resmi kegiatan Bimtek tersebut.

Diketahui berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, bahwa tanggal 24 Juni sampai 25 Juli 2024 telah memasuki tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

"Peserta harus mengikuti kegiatan Bimtek tersebut dengan fokus dan bersungguh-sungguh, agar informasi yang disampaikan dari KPU ke tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tidak keliru informasi," tutur Santo Gotia dalam sambutannya.

Santo Gotia juga menegaskan pentingnya kegiatan ini dikarenakan sukses tidaknya tahapan pemilihan serentak kepala daerah khususnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai berawal dari Pemutakhiran Data Pemilih yang up to date, akurat dan mutakhir. 

"Data pemilih menjadi acuan serta berkesinambungan dengan tahapan-tahapan pemilihan selanjutnya," kata dia.

Petugas Pantarlih adalah ujung tombak KPU yang dapat memastikan kualitas keakuratan dan kemutakhiran data pemilih.

Budysastra Bahrun, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banggai juga menyampaikan kepada PPK untuk mengikuti kegiatan Bimtek dengan cermat agar para peserta memitigasi potensi sengketa atau pelanggaran-pelanggaran di tingkat PPS.

Khususnya Pantarlih yang akan melakukan penelitian dan pencocokan data pemilih dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) menjadi DPT, DPTb maupun DPK.

PPK diharapkan mempunyai persepsi dan kesepahaman yang sama tentang teknis pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh petugas Pantarlih.

"PPK, PPS maupun Pantarlih harus mempedomani Peraturan KPU maupun petunjuk teknis dalam melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian data pemilih tersebut," tutur Hidayat Helingo, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilih KPU Kabupaten Banggai.

Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Nizlawati menyampaikan agar memitigasi pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi dan mengevaluasi kembali permasalahan dalam pelaksanaan Coklit, serta membangun komunikasi yang baik bersama pemerintah daerah maupun Bawaslu sesuai tingkatannya. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved