DPRD Sulteng

DPRD Sulteng Rapat Paripurna Penetapan Raperda RPJPD 2025-2045

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan ke lll Tahun Kelima pada Selasa (25/6/2024).

Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan ke lll Tahun Kelima pada Selasa (25/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan ke lll Tahun Kelima pada Selasa (25/6/2024).

Rapat itu berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Agenda itu digelar sebagai lanjutan pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045.

Pantauan TribunPalu.Com, Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua l DPRD Sulteng  Arus Abdul Karim, didampingi Waket ll Zalzulmida Djanggola serta di ikuti oleh 29 anggota dewan yang hadir secara hybrid.

Baca juga: Kapolda Instuksikan Intelkam Cegah Isu SARA dan Politik Identitas di Masa Pilkada 2024

Untuk agenda utama pada Rapat Paripurna tersebut ialah penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda Oleh Pansus l, permintaan persetujuan dan penandatanganan bersama berita acara, serta pendapat akhir kepala daerah.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura juga turut hadir untuk menandatangani persetujuan bersama terkait Raperda RPJPD dan memberikan pandangan umumnya selaku kepala daerah.

Mengawali Paripurna tersebut, terlebih dulu Pimpinan Sidang Arus Abdul Karim meminta kepada Ketua Pansus l, Yus Mangun untuk melaporkan hasil kerja pansus.

Usai pemaparan singkat oleh Ketua Pansus l Yus Mangun, selanjutnya pimpinan Paripurna meminta Juru Bicara Pansus l yakni Ronald Gulla untuk membacakan seluruh hasil pembahasan dan hasil kerja Pansus l guna mendapat kesepakatan dari seluruh anggota dewan yang hadir dalam kesempatan itu.

Dalam pemaparannya Ronald Gulla mengatakan bahwa kebijakan pembangunan jangka panjang di Provinsi Sulawesi Tengah bersifat diferatif atau wajib dilaksanakan.

“Sesuai hasil Rapat Pansus terkait pembahasan Raperda Sulteng tentang RPJPD, maka kebijakan pembangunan jangka panjang di Indonesia berisifat wajib dilaksanakan oleh seluruh elemen baik dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota,” ucap Ronald Gulla.

Usai memaparkan secara rinci terkait Hasil kerja Pansus, Pimpinan Sidang yakni Arus Abdul Karim meminta persetujuan kepada seluruh pihak yang hadir guna menyetujui Raperda yang telah digarap tersebut untuk menjadi Perda.

“Persetujuan Dewan terhadap Raperda tersebut untuk menjadi Perda akan dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Sulteng yang selanjutnya akan di tandatangani Gubernur Sulteng dan Pimpinan DPRD Sulawesi Tengah,” ucap Arus Abdul Karim.

Usai penandatanganan berita acara, Pimpinan Paripurna Arus Abdul Karim meminta perwakilan Kepala Daerah dalam Hal ini Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura untuk menyampaikan pendapat akhirnya sebelum Rapat Paripurna tersebut diakhiri.

Dalam pidato pendapat akhirnya, Gubernur Sulawesi Tengah mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruj anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

“Melalui Sidang Paripurna ini, saya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulteng serta OPD dalam jajaran Pemda yang aktif mengikuti pembahasan Raperda tentang RPJPD 2025-2045,” ucap Rusdy Mastura. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved