Pilgub Sulteng 2024
Temui Kajati Sulteng, Senator Abdul Rachman Thaha Bahas Pengawasan Netralitas Aparat di Pilkada
Ada beberapa hal yang menjadi pembahasan Abdul Rachman Taha dan Bambang Hariyanto dalam pertemuan itu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Bambang Hariyanto menerima kunjungan kerja anggota Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha.
Pertemuan yang dihadiri pejatan utama Kejati Sulteng itu berlangsung di lantai 3 kantor Kejati, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (3/7/2024).
Ada beberapa hal yang menjadi pembahasan Abdul Rachman Taha dan Bambang Hariyanto dalam pertemuan itu.
Termasuk masukan dari para pemangku kepentingan di daerah mengenai isu dan permasalahan tahapan perencanaan dan penganggaran Pilkada.
Baca juga: AMAK Laporkan Dugaan Korupsi Tender Rekonstruksi Jalan Ruas Salakan-Sambiut ke Kejati Sulteng
Dan juga merespon beberapa isu strategis terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024, baik soal ketertiban dan keamanan daerah dalam memasuki tahapan penyelenggaraan.
"Kami menginventarisir materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota menjadi Undang-undang," jelas pria yang tenar dengan akronim ART tersebut.
Pencairan dana hibah untuk KPU dan Bawaslu juga menjadi topik pembahasan dalam pertemuan tersebut.
Juga netralitas kepala daerah maupun Penjabat Bupati, serta ASN, TNI dan Polri.
Bambang Hariyanto memastikan Kejati Sulteng akan mengawal pelaksanaan Pilkada serentak secara maksimal sesuai dengan tugas dan fungsi kejaksaan, berdasarkan regulasi yang berlaku.
Bambang Hariyanto juga menambahkan bahwa satuan kerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akan selalu menjunjung tinggi netralitas ASN dalam menyambut Pilkada 2024.(*)
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
Kejati Sulteng
Bambang Hariyanto
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Abdul Rachman Thaha
KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil |
![]() |
---|
Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok |
![]() |
---|
Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.