Pilkada Banggai 2024

Bentuk TPS Khusus Pilkada 2024, KPU Banggai Sambangi Lapas Luwuk

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menjalin koordinasi di Lapas Kelas IIB Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, belum lama ini.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menjalin koordinasi di Lapas Kelas IIB Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, belum lama ini. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menjalin koordinasi di Lapas Kelas IIB Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, belum lama ini.

Koordinasi itu berkaitan dengan pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banggai tahun 2024.

Para penyelenggara Pilkada ini dipimpin Komisioner KPU Divisi Data, Abd Rauf, serta dihadiri PPK Luwuk Selatan, PPS Kelurahan Kompo, dan Panwascam Luwuk Selatan.

Mereka diterima langsung Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Luwuk, Taufiq.

Baca juga: Polisi Ajak Pelajar SMA di Batui Banggai Hindari Bullying dan Kenakalan Remaja

TPS Khusus diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. 

Dalam PKPU tersebut dijelaskan beberapa tempat yang menjadi TPS lokasi khusus, satu di antaranya adalah Lembaga Pemasyarakatan.

Lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial, lantas tidak semestinya menghilangkan hak pilih warga binaan. 

Karena peradilan hanya untuk menghilangkan kemerdekaan berkumpul sebagai satu-satunya penderitaan menurut fungsi pemasyarakatan. 

Atas dasar itu maka dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa KPU Kabupaten bekerjasama dengan lembaga lain yang berwenang untuk membentuk TPS khusus di Lapas.

TPS khusus tersebut dibuat, agar orang yang atas kepentingan urgent tidak bisa memilih sesuai DPT-nya, salah satunya adalah warga binaan yang atas dasar keamanan, tidak diperbolehkan keluar dalam lembaga pemasyarakatan. 

Kepala Lapas Luwuk, Efendi Wahyudi, mengatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat melaksanakan sistem pemasyarakatan, tetap akan menjamin hak pilih warga binaan dengan melihat regulasi yang ada. 

PKPU tersebut telah menjadi acuan baku untuk lembaga pemasyarakatan dalam menjamin hak pilih warga binaan secara khusus.

"Lapas Luwuk siap berpartisipasi dalam mensukseskan Pilkada 2024 di Kabupaten Banggai," tuturnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved