DPRD Sulteng

DPRD Sulteng dan Pemprov Sahkan Rancangan KUA-PPAS 2025 dalam Sidang Paripurna

DPRD Sulteng bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah telah menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran S

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Handover
DPRD Sulteng bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah telah menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. 

Laporan Wartawan TribunPalu.Com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - DPRD Sulteng bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah telah menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Penetapan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan ke III Tahun kelima yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (15/7/2024).

Pantauan TribunPalu.Com, momen tersebut dilakukan secara simbolis dengan menandatangani nota kesepakatan antara Ketua DPRD Sulteng diwakili Waket II Zalzulmida A Djanggola dengan Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng Novalina mewakili gubernur Sulawesi Tengah.

Baca juga: Pemkot Palu Rapat Evaluasi Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor, Libatkan Forkompinda

Selaku Pimpinan sidang, Wakil Ketua ll DPRD Sulteng Zalzumida Djanggola menjelaskan bahwa pada agenda paripurna sebelumnya, gubernur Sulteng telah memberi pidato pengantar yang dilanjutkan dengan rapat Banggar DPRD bersama TAPD dalam menyempurnakan KUA dan PPAS tersebut.

“Kesepakatan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD, kemudian KUA dan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD,” ujar Zalzulmida.

Adapun kata Waket II DPRD Sulteng itu hasil pembahasan yang disepakati dalam Rapat Kerja Banggar dan TAPD telah dituangkan dalam nota kesepakatan yang dibacakan Oleh Sekertaris Dewan Siti Rachmi Amir Singi pada rapat paripurna tersebut.

Sementara itu, Sekdaprov Sulteng Novalina mewakili gubernur mengatakan dengan ditandangani nya nota kesepakatan tersebut  dapat menjadi langkah bagi Legislatif maupun Eksekutif untuk pembangunan di wilayah Sulteng.

“Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut, maka Eksekutif dan Legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing, untuk membangun Sulteng dalam rangka mencapai keberhasilan pembangunan di tahun 2025 mendatang.

Gubernur melalui Sekdaprov berharap, melalui penandatanganan nota kesepakatan itu, semoga akan membawa kemajuan dan kesejahteraan menuju Indonesia Emas 2045.

(*)
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved