Pilgub Sulteng 2024
PKB Resmi Beri Dukungan ke Pasangan AA-AKA Maju Pilgub Sulteng 2024
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PKB, Jazilul Fawaid, saat menghadiri peletakan batu pertama DPC PKB Kota Palu, di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikolu
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah resmi mendukung pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (AA-AKA) untuk berkompetisi dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah (PIlgub Sulteng) 2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PKB, Jazilul Fawaid, saat menghadiri peletakan batu pertama DPC PKB Kota Palu, di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikolure, Kota Palu pada Jumat siang (19/7/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Jazil menegaskan dukungan resmi partainya terhadap pasangan AA-AKA.
"PKB sudah resmi mendukung Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri. Tinggal menunggu penyerahan B.1-KWK kepada pasangan ini," ujar Jazil.
Baca juga: Gubernur Sulteng Jajal Pesawat Super Air Jet Rute Palu-Surabaya
Menurut Jazil, penyerahan B.1-KWK untuk keperluan pendaftaran di KPU oleh pasangan AA-AKA akan segera dilakukan oleh DPP. "B.1-KWK-nya segera. Segera," janji Jazil.
Saat ditanya mengenai alasan DPP PKB memilih pasangan AA-AKA, Jazil menjelaskan bahwa partainya yakin akan kemenangan pasangan ini di Pilgub Sulteng.
Menurut Jazil, PKB yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar, percaya bahwa performa AA-AKA akan maksimal dalam pertarungan di Sulawesi Tengah.
"Kami (DPP PKB) yakin Ahmad Ali dan pasangannya akan menang. Dan ada beberapa pertimbangan lainnya juga sudah dibahas di internal sebelum memutuskan ke Ahmad Ali," tambahnya.
Dengan dukungan resmi ini, PKB berharap pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri dapat meraih kemenangan di Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah 2024. (*)
KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil |
![]() |
---|
Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok |
![]() |
---|
Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.