Pilkada Sulteng 2024
Sosialisasi PKPU Nomor 7-8 Tahun 2024: Peserta Pilkada Kantongi Minimal 20 Persen Jumlah Kursi DPRD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) adakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2024.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) adakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2024.
Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo menjelaskan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 merupakan regulasi secara komprehensif mengatur mekanisme pencalonan dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Christian Adiputra Oruwo menerangkan regulasi ini mencakup proses pencalonan untuk posisi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota yang diuraikan dalam 14 bab.
Peraturan tersebut mencakup berbagai aspek dari perencanaan hingga pelaksanaan serta ketentuan peralihan.
Baca juga: Industri Jasa Keuangan di Sulteng Tumbuh Positif, OJK Waspadai Tindak Pidana Sektor Keuangan
Dalam ketentuan itu dijelaskan partai politik (parpol) peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika sudah memenuhi perolehan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
"Sementara itu, jika parpol peserta pemilu menggunakan ketentuan perolehan minimal 25 persen dari akumulasi suara sah. Ketentuan ini hanya berlaku bagi parpol yang memperoleh kursi di DPRD," ujar Christian Adiputra Oruwo.
Kegiatan ini berlangsung pada Hotel Aston, Jl. Wolter Monginsidi No.60, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada Rabu (24/7/2024). (*)
Kapolres Banggai Jalin Koordinasi dan Cek Pengamanan Gudang KPU |
![]() |
---|
KPU Palu Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penyebab PSU di TPS 4 Kelurahan Tipo Ulujadi, Bawaslu: Petugas KPPS Rusak Surat Suara |
![]() |
---|
KPU Palu Jadwalkan Pemungutan Suara Ulang di TPS 4 Kelurahan Tipo Ulujadi |
![]() |
---|
Pasca Pungut Suara Pilkada, Ketua FKUB Sulteng: Jaga Persatuan Pesaudaraan Kerukunan dan Kedamaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.