Pilwali Palu 2024

Bimtek, KPU Palu Gandeng Kejaksaan Bahas Potensi Pelanggaran Pilkada 2024

Kegiatan itu bertujuan meminimalisir bahkan menghilangkan risiko pelanggaran. 

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
handover
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Bimbingan Teknis Mitigasi Potensi Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2024, Sabtu (27/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Bimbingan Teknis Mitigasi Potensi Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2024, Sabtu (27/7/2024).

Kegiatan itu diikuti 178 ketua dan anggota PPK dan PPS se-Kota Palu.

Bimtek KPU Palu tersebut berlangsung di Best Western Coco, Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Acara ini dimoderatori anggota KPU Palu Iskandar Lembah dan Haris Lawisi dan berlangsung dari pagi hingga sore hari.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Palu Haris Lawisi menyampaikan, kegiatan itu bertujuan meminimalisir bahkan menghilangkan risiko pelanggaran. 

Baca juga: Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-79, Pemprov Sulteng Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih

Adapun caranya, dengan meningkatkan pengetahuan badan adhoc mengenai potensi pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya.

Narasumber dari Kejaksaan Negeri Inti Astutik, menjelaskan, kerawanan tindak pidana pemilihan, seperti politik uang, memberikan suara lebih dari satu kali, mengaku sebagai orang lain, menguntungkan atau merugikan salah satu pihak pasangan calon, dan tindakan lainnya yang merugikan proses pemilihan.

Kerawanan yang dapat menyebabkan suara pemilih tidak bernilai atau suara peserta pilkada bertambah atau berkurang, berubahnya berita acara rekapitulasi, kampanye hitam, kampanye di tempat ibadah, fitnah, hasutan, penghinaan, kampanye di luar jadwal, pemalsuan dokumen, perusakan alat peraga kampanye, mengganggu keamanan dan menggagalkan kegiatan pemungutan suara.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved