Bantah Klaim Kubu Saka Tatal, Hotman Paris Tak Terima Vina Disebut Korban Kecelakaan Bukan Dibunuh
Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris tak terima dengan klaim kubu Saka Tatal yang menyebut bahwa Vina dan Eky korban kecelakaan bukan pembunuhan.
TRIBUNPALU.COM - Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris tak terima dengan klaim kubu Saka Tatal, mantan terpidana Kasus Vina Cirebom.
Diketahui kubu Saka Tatal menyebut bahwa Vina dan Eky korban kecelakaan bukan pembunuhan.
Hotman Paris tak sependapat, ia menjelaskan bahwa tidak ada luka lecet akibat kecelakaan pada tubuh jenazah Vina.
Sehingga dia mengklaim Vina merupakan korban penganiayaan berujung tewas.
Hotman menjelaskan dalam hasil visum juga ditemukan luka akibat benda tumpul dan telah menjadi barang bukti di persidangan 2016.
Menurut dia, dalam surat visum itu disebutkan Vina - Eky meninggal dunia karena pukulan benda tumpul, sehingga mengalami patah tulang hampir di seluruh bagian tubuhnya.
"Ini benar-benar bukan ciri khas luka yang dialami korban kecelakaan lalu lintas, karena tidak ada luka lecet akibat terjatuh di aspal," ujar Hotman Paris saat konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Ia mengatakan, jika Vina - Eky merupakan korban kecelakaan lalu lintas, maka secara logika akan mengalami luka lecet meski hanya sedikit di tubuhnya akibat terjatuh di aspal.
Bahkan, pihaknya menyebut, foto yang dilampirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal juga membuktikan Vina - Eky bukan korban kecelakaan lalu lintas.
Pasalnya, di foto itu memperlihatkan kodisi tubuh keduanya cenderung mulus, dan tidak ada luka lecet seperti yang biasa dialami korban kecelakaan lalu lintas.
"Katanya ada luka kena baut juga, kan, namanya jatuh digebuk pasti bisa kena baut, sehingga mengakibatkan patah tulang," kata Hotman Paris.
Bahkan, Hotman menegaskan, bukti foto tersebut juga tidak mungkin mengalahkan bukti visum yang diajukan pada persidangan 2016.
"Makanya, sudah tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengubah putusan persidangan yang ditetapkan pada 2016," kata Hotman Paris.
Selain itu, dalam putusan majelis hakim 2016 juga terdapat pertimbangan majelis hakim yang menyatakan penganiayaan itu direncanakan sudah ada SMS dari antarpelaku sebelum kejadian, tepatnya pada 17 Agustus 2016.
"Sekali lagi, kami kuasa hukum Vina tetep berpegangan pada putusan bahwa yang terjadi adalah pembunuhan berencana dan pemerkosaan, bukan kecelakaan," ujar Hotman Paris.
| Tangis Haru Ibu Vina, Tetangga Setia Melda Safitri yang Viral Dihadiahi Umrah Dari Shella Saukia |
|
|---|
| Hotman Paris Goda Raisa di Tengah Perceraian, Tawari Jadi Aspri: Kegantengan Hanya Sementara |
|
|---|
| Ironi Anak Eks Wali Kota Cirebon Kepergok Curi Sepatu di Masjid, Ayah Terjerat Korupsi Rp 26 M |
|
|---|
| Vonis Tanpa Terdakwa, Kuasa Hukum Razman Nasution Akan Gugat Hakim PN Jakut ke MA |
|
|---|
| Hotman Paris Kasihan ke Razman Nasution Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.