Bantah Klaim Kubu Saka Tatal, Hotman Paris Tak Terima Vina Disebut Korban Kecelakaan Bukan Dibunuh
Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris tak terima dengan klaim kubu Saka Tatal yang menyebut bahwa Vina dan Eky korban kecelakaan bukan pembunuhan.
TRIBUNPALU.COM - Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris tak terima dengan klaim kubu Saka Tatal, mantan terpidana Kasus Vina Cirebom.
Diketahui kubu Saka Tatal menyebut bahwa Vina dan Eky korban kecelakaan bukan pembunuhan.
Hotman Paris tak sependapat, ia menjelaskan bahwa tidak ada luka lecet akibat kecelakaan pada tubuh jenazah Vina.
Sehingga dia mengklaim Vina merupakan korban penganiayaan berujung tewas.
Hotman menjelaskan dalam hasil visum juga ditemukan luka akibat benda tumpul dan telah menjadi barang bukti di persidangan 2016.
Menurut dia, dalam surat visum itu disebutkan Vina - Eky meninggal dunia karena pukulan benda tumpul, sehingga mengalami patah tulang hampir di seluruh bagian tubuhnya.
"Ini benar-benar bukan ciri khas luka yang dialami korban kecelakaan lalu lintas, karena tidak ada luka lecet akibat terjatuh di aspal," ujar Hotman Paris saat konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Ia mengatakan, jika Vina - Eky merupakan korban kecelakaan lalu lintas, maka secara logika akan mengalami luka lecet meski hanya sedikit di tubuhnya akibat terjatuh di aspal.
Bahkan, pihaknya menyebut, foto yang dilampirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal juga membuktikan Vina - Eky bukan korban kecelakaan lalu lintas.
Pasalnya, di foto itu memperlihatkan kodisi tubuh keduanya cenderung mulus, dan tidak ada luka lecet seperti yang biasa dialami korban kecelakaan lalu lintas.
"Katanya ada luka kena baut juga, kan, namanya jatuh digebuk pasti bisa kena baut, sehingga mengakibatkan patah tulang," kata Hotman Paris.
Bahkan, Hotman menegaskan, bukti foto tersebut juga tidak mungkin mengalahkan bukti visum yang diajukan pada persidangan 2016.
"Makanya, sudah tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengubah putusan persidangan yang ditetapkan pada 2016," kata Hotman Paris.
Selain itu, dalam putusan majelis hakim 2016 juga terdapat pertimbangan majelis hakim yang menyatakan penganiayaan itu direncanakan sudah ada SMS dari antarpelaku sebelum kejadian, tepatnya pada 17 Agustus 2016.
"Sekali lagi, kami kuasa hukum Vina tetep berpegangan pada putusan bahwa yang terjadi adalah pembunuhan berencana dan pemerkosaan, bukan kecelakaan," ujar Hotman Paris.
Kubu Saka Tatal Sebut Kasus Kecelakaan Lalu Lintas
Kuasa hukum Saka Tatal Jogi Nainggolan meyakini bahwa kasus kematian Vina dan Eky merupakan kecelakaan bukan pembunuhan.
Kubu Saka Tatal telah membawa 9 saksi dalam kasus ini.
"Kalau kami mendengar dari terpidana, itu murni lakalantas (kecelakaan lalu lintas) tunggal. Itu juga disampaikan saksi dari kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya dalam sidang.
Jogi mengaku heran, polisi kemudian menyatakan kasus itu pembunuhan dan menangkap pelakunya.
"Secara konsisten saya mengatakan ini bukan kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Itu adalah kasus kecelakaan murni dari keterangan anggota kepolisian. Janganlah orang lain dijadikan korban dalam suatu permainan," katanya,
Menurutnya, ada banyak kejanggalan dalam kasus Vina ini.
Terlebih, pelaku terpidana yang menjadi kliennya mengaku bukanlah anggota geng motor dan tidak mengenal Vina dan Eky.
"Sedangkan klien kami bukan merupakan bagian dari genk motor di Cirebon. Mereka hanya kuli bangunan," katanya.
Menurut Jogi, pihaknya tak menemukan korelasi atau bukti yang kuat atas pergeseran kasus kecelakaan ke pembunuhan ini.
Bambu dan batu yang disebut sebagai alat bukti pembunuhan dalam persidangan lalu, katanya juga tak ada kaitannya.
Sebab, barang itu masih utuh dan bersih tak ada bekas darah korban.
"Terus mau dikait-kaitkan (dengan pembunuhan), enggak nyambung. Terus dipukul di bagian mana?” ujarnya.
Dua Rekan Vina Bantah Tuduhan Rudapaksa
Sementara itu, dua rekan Vina, Widia Sari dan Mega Lestari juga membeberkan percakapannya dengan Vina.
Dikutip dari wartakotalive.com, kedua wanita itu mengaku sempat bersama Vina beberapa jam sebelum jasad Vina dan Eky ditemukan di Jembatan Talun, Cirebon.
Menurut Widia, Vina sempat meminjam uang Rp50 ribu kepadanya sebelum menemui Eky.
Kala itu, Vina mengaku hendak membeli pembalut dan mie instan.
Widia mengatakan, Vina sempat mengaku tengah menstruasi.
Setelah mendapat pinjaman uang, Vina kemudian membeli pembalut wanita di warung dekat rumah Widia.
Hal senada juga dikatakan oleh pengacara Saka Tatal, Titin Prilianti.
Titin sejak awal sudah menduga dugaan rudapaksa terhadap Vina hanyalah rekayasa.
Hal itu dikatakan Titin lantaran melihat kejanggalan foto jenazah Vina.
Menurut Titin, pada foto jenazah Vina terlihat pakaian dalam dan di bagian vital seperti ada pembalut.
"Ketika saya terima foto itu, saya mikir kok agak besar (bagian vitalnya). Saya masih bingung waktu itu," ucap Titin dalam tayangan YouTube Dedi Mulyadi.
"Akhirnya terkonfirmasinya sekarang (kesaksian Widia). Kecurigaan sudah sejak lama. Celana dalam, agak menyendul. Ternyata memang dia pakai pembalut."
Titin kemudian mengungkit pengakuan pemandi jenazah Vina yang mengaku melihat darah dan lendir di area vital almarhumah.
Menurut Titin, ada pembalut pada area vital Vina memperkuat narasinya bahwa tidak ada rudapaksa terhadap wanita 16 tahun tersebut.
"Sperma itu ditemukan 13 hari setelah dimakamkan. Saya gak berani ngomong. Biar nanti dokter yang menjelaskan," kata Titin.
Hingga kini, Titin masih meyakini, kasus kematian Vina dan Eky bukanlah pembunuhan, melainkan kecelakaan lalu lintas.
Keyakinan Titin itu diperkuat dengan tidak adanya ceceran darah di sekitar lokasi kejadian.
"Kan saya hadir di sidang, saya tanya anggota yang olah TKP. Saksi itu mengatakan darah ada di tubuh perempuan dan laki-laki (Eky dan Vina). Tidak ada ceceran darah dari belakang showroom," katanya.(*)
| Tangis Haru Ibu Vina, Tetangga Setia Melda Safitri yang Viral Dihadiahi Umrah Dari Shella Saukia |
|
|---|
| Hotman Paris Goda Raisa di Tengah Perceraian, Tawari Jadi Aspri: Kegantengan Hanya Sementara |
|
|---|
| Ironi Anak Eks Wali Kota Cirebon Kepergok Curi Sepatu di Masjid, Ayah Terjerat Korupsi Rp 26 M |
|
|---|
| Vonis Tanpa Terdakwa, Kuasa Hukum Razman Nasution Akan Gugat Hakim PN Jakut ke MA |
|
|---|
| Hotman Paris Kasihan ke Razman Nasution Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/hotmanpariss12.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.