DPRD Sulteng

DPRD Sulawesi Tengah Gelar Paripurna, Bahas Perubahan KUA dan PPAS 2024

Paripurna ini membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) 2024.

|
Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Angelina
Paripurna Mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2024. Rabu (31/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2024.

Paripurna itu di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Rabu (31/7/2024). 

Paripurna ini membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2024.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira, didampingi Wakil Ketua II Zalzulmida Djanggola. Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura diwakili oleh Sekretaris Provinsi Novalina.

Nilam Sari Lawira menjelaskan paripurna ini mengacu pada Pasal 162 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Baca juga:
Kasus Penipuan Penerimaan TNI Berlanjut, Berkas Lengkap dan Serahkan ke Kejari Donggala

Nilam Sari Lawira menjelaskan bahwa Kepala Daerah harus memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS berdasarkan Perubahan RKPD.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah melalui surat Nomor 045.2/144.03/BPKAD tanggal 30 Juli 2024 telah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Sulteng," ujar Nilam Sari Lawira.

Baca juga:
Irmayanti Petalolo Ajak Warga Palu Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Sekprov Novalina memaparkan poin-poin penting dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS. 

Novalina menjelaskan, rancangan perubahan kua serta rancangan perubahan PPAS Sulteng anggaran 2024 kepada DPRD merupakan kewajiban konstitusional, sebagaimana yang ditekankan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

"Pelaksanaan APBD 2024 dalam perjalanannya dipengaruhi berbagai faktor, sehingga dimungkinkan dan terpenuhinya persyaratan untuk melakukan perubahan," kata Novalina. 

Baca juga:
IRT Datang ke Palu untuk Jual Motor, Akhirnya Ditangkap Karena Sabu

Selanjutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 169 ayat (2) dan Pasal 170 ayat (1), rancangan perubahan KUA dan PPAS akan dibahas bersama dan disepakati untuk menjadi perubahan KUA dan PPAS yang akan digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RKA OPD.

Berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS dilakukan oleh Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat kerja. 

Rapat paripurna ini ditutup dengan keputusan untuk melanjutkan pembahasan pada rapat paripurna berikutnya, yang akan diberitahukan melalui undangan tertulis. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved