Donggala Hari Ini

Bawaslu Donggala Imbau KPU Perbaiki 14 Temuan Selama Masa Coklit

Abdul Salim, Ketua Bawaslu Donggala mengatakan dari hasil pengawasan, Bawaslu Donggala telah mengeluarkan imbauan kepada KPU Donggala.

|
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Handover
Ketua Bawaslu Donggala, Abdul Salim. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, PALU - Bawaslu Donggala gencar melakukan pengawasan secara berjenjang dan menemukan belasan persoalan yang terjadi di lapangan selama tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sebagai tahapan persiapan Pilkada Serentak 2024.

Tahapan ituberlangsung 24 Juni - 24 Juli 2024.

Bawaslu Donggala menemukan beberapa temuan selama masa Coklit yaitu :

Baca juga:
Disdukcapil Sigi Lakukan Monev Tingkatkan Kualitas Layanan Adminduk

  1. Terdapat Pantarlih tidak melengkapi elemen data pada Stiker Coklit;
  2. Terdapat Pantarlih melakukan Coklit tidak mendatangi pemilih secara langsung; 
  3. Terdapat jarak TPS yang jauh dari rumah pemilih;
  4. Terdapat pemilih dalam satu KK yang berbeda TPS; 
  5. Terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung;
  6. Terdapat keluhan warga terkait perampingan TPS; 
  7. Terdapat pemilih meninggal setelah dilakukan dicoklit; 
  8. Terdapat pemilih meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian; 
  9. Terdapat pemilih yang tidak dikenal oleh Pantarlih, yang ada di DP4;
  10. Terdapat Pemilih yang tidak sesuai dengan TPS; 
  11. Terdapat pemilih yang sudah TMS (Meninggal dunia) masih ada di Daftar Pemilih); 
  12. Terdapat masyarakat tidak berada di tempat pada saat proses Coklit (Ke Kebun dan merantau); 
  13. Terdapat stiker coklit tidak dibubuhi tanda tangan oleh petugas coklit (Pantarlih); dan
  14. Terdapat pemilih yang dua kali dilakukan coklit.

Baca juga: NHPEO 2024, Ajang Debat dan Lomba Bahasa Inggris Mahasiswa Poltekkes Se-Indonesia

Ketua Bawaslu Donggala Abdul Salim mengatakan, dari hasil pengawasan, pihaknya mengeluarkan imbauan kepada KPU untuk menindaklanjuti semua temua secara berjenjang kepada jajarannya. 

"Hal ini sudah direkomendasi jajaran kami dan kamipun sudah melakukan imbuan ke KPU Donggala agar proses pemutakhirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," Ujar Abdul Salim melalui Whatsapp, Rabu (31/7/2024).

Abdul Salim menegaskan, coklit merupakan tahapan krusial dalam memastikan data pemilih yang akurat dan terpercaya.

Usai tahapan coklit, selanjutnya Bawaslu Donggala mengawasi rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih dari hasil pemutakhiran baik tingkat kelurahan, maupun desa, kecamatan hingga tingkat kabupaten.

"Selanjutnya kami akan melakukan pengawasan pada rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan dan Kabupaten," Jelas Abdul Salim.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved