Pilwali Palu 2024
Data Pemilih Diperbaharui, 46 PPS di Kota Palu Bakal Gelar Rapat Pleno Besok
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) serentak di 46 Kelurahan.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) serentak di 46 Kelurahan.
Hal itu diutarakan Komisioner KPU Kota Palu, Musbah, Sabtu (3/8/2024).
DPHP tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 799 serta Surat Edaran KPU Nomor 27 Tahun 2024.
Ia mengatakan pada prinsipnya pelaksanaan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pilkada serentak dilakukan dengan prinsip terbuka, berkepastian hukum, komprehensip, akurat dan mutakhir.
Baca juga: Perwakilan 5 Kecamatan di Palu Ramaikan Lomba Menu Dapur Sehat Anti Stunting Dinas P2KB Sulteng
"Setelah selesainya proses pencocokan dan penelitian data pemilih 30 hari yang berakhir 24 Juli 2024," kata Musbah.
Adapun langkah kerja selanjutnya dimulai tanggal 25 Juli hingga 2 Agustus 2024.
PPS bersama PPK secara bersama termasuk Komisi Pemilihan Umum Kota Palu, menyusun data pemilih hasil coklit kedalam daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP).
Dikatakan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) meliputi pengimputan data ke dalam sistem Informasi data pemilih (Sidalih).
Dalam penginputan termasuk menghapus data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara dejure (Menurut Hukum) sebagai bukti administrasi.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut PPS akan mengundang seluruh Pantarlih dalam wilayahnya, pengawasan Kelurahan Desa, Perangkat Pemerintah kelurahan , lurah, babinsa dan babinkantibmas dan tim pasangan Calon tingkat kelurahan.
Musbah menjelaskan hasil rapat pleno terbuka adalah adanya berita acara di tandatangani PPS beserta lampiran berita acara rekapitulasi jumlah TPS, jumlah pemilih setiap TPS serta jumlah seluruh pemilih dan TPS dalam kelurahan tersebut.
“Dalam rapat pleno diberikan kesempatan kepada peserta mengajukan masukan dan tanggapan termasuk jika memiliki aduan adanya pemilih belum terdaftar tetapi dilengkapi dengan bukti KTP el, KK atau Identitas Kependudukan Digital," jelasnya.
Hasil rapat Pleno Terbuka di PPS akan dilaporkan kepada PPK dan KPU Palu melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (*)
Hari Ini, KPU Tetapkan Hadianto-Imelda Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Terpilih |
![]() |
---|
Digugat Pasangan HANDAL, KPU Palu Siap Buktikan Transparansi Hasil Pemilu di MK |
![]() |
---|
Ketua KPU Kota Palu Ungkap Alasan 63.603 Surat Pemberitahuan Pilkada Tidak Terdistribusi |
![]() |
---|
KPU Kota Palu Tetapkan Hadianto-Imelda Pemenang Pilwali 2024 |
![]() |
---|
Hari Kedua Rapat Pleno, KPU Palu Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dari 3 Kecamatan Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.