DPRD Sulteng

DPRD Sulteng Rapat Finalisasi Kajian Ranperda Guna Wujudkan Sistem Pertanian Organik Berkelanjutan

Rapat itu merupakan langkah penting dalam proses legislasi yang berkelanjutan dan responsif terhadap perkembangan isu-isu lingkungan dan pertanian.

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
handover
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat finalisasi hasil kajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pertanian Organik. Rapat itu berlangsung di Hotel Best Western Coco Palu, Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Senin, (5/8/2024).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat finalisasi hasil kajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pertanian Organik

Rapat itu berlangsung di Hotel Best Western Coco Palu, Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Senin, (5/8/2024). 

Acara ini dihadiri oleh anggota DPRD Sulteng Winiar H Lamakarate dan Adi Pitoyo dari Komisi 2, serta Aminullah BK, Fadli Anang, dan Irianto Malinggong dari Komisi 3. 

Adapun narasumber pada rapat ini yaitu, Muhammad Andar, Abdul Rahim, dan Amrizal yang merupakan pakar di bidang pertanian dan memiliki keahlian dalam pengembangan pertanian organik.

Baca juga: Banggar DPRD Sulteng Tolak Pembahasan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024

Rapat itu merupakan langkah penting dalam proses legislasi yang berkelanjutan dan responsif terhadap perkembangan isu-isu lingkungan dan pertanian modern. 

Dengan disahkannya Ranperda itu, Provinsi Sulawesi Tengah dapat menjadi pelopor dalam penerapan Pertanian Organik di Indonesia.

Selain itu, dalam rapat tersebut uga dibahas secara mendalam tentang pentingnya sistem Pertanian Organik sebagai bagian integral dari pertanian berkelanjutan.

Pertanian Organik berfokus pada penggunaan sumber daya dan proses alam untuk membudidayakan tanaman, dengan tujuan memenuhi kebutuhan pangan yang sehat dan berkelanjutan. 

Hasil kajian diharapkan dapat menjadi landasan bagi penyusunan peraturan daerah yang mendukung pengembangan Pertanian Organik di wilayah Sulawesi Tengah

Ranperda itu tidak hanya mendukung ketahanan pangan lokal, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan pangan yang sehat dan ramah lingkungan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved