Rabu, 15 April 2026

Pilkada Banggai 2024

KPU Banggai Matangkan Tahapan Pencalonan Pilkada 2024, Berikut Program dan Jadwalnya

Program dan jadwal pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Program dan jadwal pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai terus mematangkan persiapan menjelang tahapan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banggai, Hidayat Helingo, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mematangkan persiapan proses pendaftaran hingga penetapan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai.

Hidayat menjelaskan bahwa semua tahapan tersebut telah diatur secara rinci dalam Peraturan KPU No 8 Tahun 2024, yang mengatur pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Oleh karena itu, Hidayat menekankan pentingnya bagi para kandidat yang akan mendaftar untuk memahami peraturan tersebut agar proses pencalonan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Karnaval Siswa TK Meriahkan HUT ke-79 RI di Nambo Banggai, Ada Kapal Perang dan Tank

Berikut program dan jadwal pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banggai berdasarkan Peraturan KPU No 8 Tahun 2024:

- Tanggal 24-26 Agustus 2024, Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon

- Tanggal 27-29 Agustus 2024, Pendaftaran Pasangan Calon

- Tanggal 27 Agustus – 2 September 2024, Pemeriksaan Kesehatan

- Tanggal 29 Agustus – 4 September 2024, penelitian persyaratan Pasangan Calon

- Tanggal 5–6 September 2024, Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi calon oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.

- Tanggal 6–8 September 2024, perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti Oleh partai politik peserta pemilu dan atau pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan Kpu Kabupaten Kota.

- Tanggal 8–14 September 2024, Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh Kpu provinsi dan Kpu Kabupaten Kota.

- Tanggal 13–14 September 2024, Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi calon oleh Kpu Provinsi dan Kpu Kabupaten Kota.

- Tanggal 15–18 September 2024, masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan Persyaratan Administrasi para Calon.

- Tanggal 15–21 September 2024, Klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan Persyaratan pasangan calon

- Tanggal 22 September 2024, Penetapan Pasangan Calon

- Tanggal 23 September 2024, Pengundian dan pengumuman No Urut Pasangan Calon. (*)
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved