Pilkada Banggai 2024

Berita Acara Hasil Penelitian KPU Banggai, Paslon Petahana Amirudin-Furqanuddin Memenuhi Syarat

LO pasangan calon perahana Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili, Muhammad Ramdan, menandatangani berita acara penelitian persyaratan administrasi, d

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Asnawi Zikri
LO pasangan calon perahana Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili, Muhammad Ramdan, menandatangani berita acara penelitian persyaratan administrasi, di Kantor KPU Banggai, Kamis (5/9/2024) malam. 

Laporan Wartawan TribnPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pasangan calon petahana, Amitudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili, dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi pencalonan di Pilkada 2024.

Hal itu ditegaskan LO Amirudin-Furqanuddin, Muhammad Ramdan, seusai menerima berita acara penelitian persyaratan administrasi 3 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, di Kantor KPU Banggai, Kamis (5/9/2024) malam.

Dalam berita acara tersebut, urai Ramdan, pasangan calon petahana ini telah melengkapi seluruh peryaratan, baik itu persyaratan pencalonan maupun persyaratan calon.

Sebelumnya, Komisioner Ketua KPU Kabupaten Bappnggai, Hidayat Helingo, menyatakan ada 2 calon yang belum melengkapi persyaratan pencalonan di Pilkada 2024.

Karena itu, 2 calon yang masih dirahasiakan namanya tersebut diberikan waktu selama 3 hari untuk perbaikan, dimulai dari tanggal 6-8 September 2024.

"Mereka belum mekasukan tanda terima LHKPN dari KPK RI," ungkap Hidayat.

Hidayat menjelaskan masalah ini hampir dialami seluruh calon di seluruh Indonesia, karena KPK melayani hampir 600 daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Di Kabupaten Banggai, 2 calon tersebut belum menerima tanda terima LHLPN dari KPK RI. Namun mereka sudah mengajukan atau teregistrasi untuk LHKPN.

"Masih menunggu memang, karena banyak yang mengajukan. Harus antre. Tapi info dari KPK bahwa seluruh calon akan diselesaikan di tanggal 8 September 2024. Jadi nanti tanda terima LHLPN itu dalam bentuk e-mail," jelasnya. (*)
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved