Pilgub Sulteng 2024
Bawaslu Sulteng Minta 8 Kepala Daerah Aktif Ajukan Cuti Kampanye, Paling Lambat 12 September 2024
Ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti menyebutkan, kepala daerah cuti di luar tanggungan negara.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah meminta kepala daerah aktif mengajukan cuti selama Masa Kampanye Pilkada 2024.
Hal itu diutarakan Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun melalui rilisnya, Rabu (11/9/2024).
"Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Jadi, permohonan cuti harus dimasukan 12 September," katanya.
Nasrun menjelaskan, aturan cuti berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ tertanggal 30 Agustus 2024.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah yang maju Pilkada 2024 mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon.
Ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti menyebutkan, kepala daerah cuti di luar tanggungan negara.
Baca juga: 5 Daerah Pilkada di Sulteng Bakal Dipimpin Penjabat Sementara, Termasuk Kota Palu dan Tolitoli
Bakal calon kepala daerah yang mengajukan cuti adalah yang maju lagi untuk periode kedua.
Diketahui ada delapan kepala daerah di Sulawesi Tengah maju lagi di Pilkada 2024.
Yaitu Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, sementara Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido maju di sebagai wakil gubernur.
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongo bertarung di Pilkada Sigi 2024.
Bupati Tolitili Amran H Yahya dan wakilnya Mohammad Besar Bantilan maju lagi di Pilkada 2024.
Selain itu, ada Bupati Poso Verna GM Inkiriwang yang maju periode kedua.
Baca juga: Polda Sulteng Tingkatkan Pengamanan KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Calon Kepala Daerah
Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Deli Julkarson Hehi dan wakilnya H Djira.
Begitu pula Bupati dan Wakil Bupati Banggai Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili.
Tak ketinggalan Bupati Banggai Laut dan wakilnya, Sofyan Kaepa dan Sidin Piadjo.
Serta Wakil Bupati Tojo Una-una Ilham Lawidu yang maju sebagai Bupati di Pilkada Touna 2024.(*)
| KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil |
|
|---|
| Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok |
|
|---|
| Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Sulteng-Nasrun-fg.jpg)