Sulteng Hari Ini

Pemusnahan Sabu 1.016 Gram di Polda Sulteng, Langkah Tegas Melawan Peredaran Narkoba

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan di lobby mako Ditresnarkoba Polda Sulteng, pada Selasa (17/9/2024).

Editor: Regina Goldie
Handover
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba telah melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.016,45 gram. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba telah melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.016,45 gram.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan di lobby mako Ditresnarkoba Polda Sulteng, pada Selasa (17/9/2024) sebagai tindak lanjut dari proses hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulteng oleh tersangka inisial AS (47), pada tanggal 1 September 2024 yang lalu di Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala. 

Baca juga: 
Polda Sulteng Musnahkan 1.016 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Anti-Narkoba

Dari total berat barang bukti tersebut, sebanyak 0,3791 gram disisihkan untuk pengujian di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), 2,5612 gram untuk pembuktian di persidangan, dan sisanya sebesar 1.013,5097 gram dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur.

Barang bukti Narkotika jenis sabu dikeluarkan dari kemasan aslinya di hadapan para saksi, kemudian dimasukkan ke dalam wadah berisi air panas dan dicampur dengan bahan lain berupa portex hingga larut sempurna.

Baca juga: 
Momentum Peringati Maulid Nabi, Pemkot Palu Ingatkan Jaga Kondusivitas

Setelah itu, campuran tersebut dibuang ke dalam kloset. 

Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra mengungkapkan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah. 

“Dengan pemusnahan ini, kami menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Tengah dan melindungi masyarakat dari bahaya Narkotika,” kata Kompol Raden Real Mahendra.

Kompol Raden Real Mahendra menegaskan, pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka. 

Baca juga: 
Tangan Dingin Jenderal Petarung Terbukti, Sulteng Kumpul 19 Medali di PON XXI Aceh Sumut

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

"Mari kita bersama-sama memerangi peredaran narkoba serta lindungi generasi muda dari bahaya Narkotika," ujar Kompol Raden Real Mahendra.

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dipersangkakan sebagaimana pasal 112 dan pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved