Pilgub Sulteng 2024
Hasil Pengundian Nomor Urut Paslon Pilgub Sulteng 2024: Beramal 1, Berani 2, Sangganipa 3
KPU Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng pada Senin (23/9/2024).
Penulis: Zulfadli |
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng pada Senin (23/9/2024).
Pengundian itu berlangsung di Kantor KPU Sulteng, Jl S Parman, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Hasilnya, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri memperoleh nomor urut 1.
Selanjutnya, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Anwar Hafid-Reny Lamadjido mendapatkan nomor urut 2.
Sementara Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako mendapat nomor urut 3.
Sebelumnya, pengambilan nomor urut dipandu oleh Ketua KPU Sulteng Risvirenol, dengan mengajak para calon wakil gubernur Sulteng untuk mengambil nomor antrean dalam sebuah tabung kaca yang berisikan angka 1-14.
Kemudian, para calon gubernur diberikan kesempatan untuk mengambil gulungan panji yang mencantumkan nomor urut.
Hasil dari pengambilan nomor urut paslon di Pilkada Serentak 2024, disahkan dalam Rapat Pleno Terbuka lewat Surat Keputusan KPU Sulteng Nomor 269 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Tahun 2024.
Acara ini diakhiri dengan pengucapan dan penandatanganan "Naskah Deklarasi Pilkada 2024 Damai" oleh tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, masing-masing partai politik pengusung, serta unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) se-Sulteng.(*)
KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil |
![]() |
---|
Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok |
![]() |
---|
Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.