Pilkada Sigi 2024

KPU Sigi Siapkan Posko DPTb di 15 Kecamatan dan 176 Desa untuk Pilkada 2024

Selain itu, posko juga tersedia di 176 desa melalui sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing.

|
Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Angelina
Komisi Pemilihan Umum ( KPU Sigi ) telah membuka posko Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di 15 kecamatan, yang dapat diakses di setiap sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Komisi Pemilihan Umum ( KPU Sigi ) telah membuka posko Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di 15 kecamatan, yang dapat diakses di setiap sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

Selain itu, posko juga tersedia di 176 desa melalui sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing.

Komisioner KPU Sigi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Rosmawati, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perubahan lokasi pemungutan suara dalam Pilkada 2024.

Baca juga: 
Jalan Lingkungan di Batui Banggai Semakin Mulus

“Kami KPU Sigi juga berkomunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sigi serta Kantor Bupati Sigi. Kami memastikan tersedianya informasi mengenai posko DPTb dengan memasang spanduk dan banner pengumuman di beberapa titik strategis yang dekat dengan jangkauan masayarakat,” ujarnya pada Senin, (30/9/2024) siang.

Syarat utama untuk melakukan perubahan melalui DPTb adalah pemilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah asalnya.

DPTb ditujukan bagi masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal dan memerlukan pemindahan ke TPS lain.

Rosmawati juga menjelaskan, KPU Sigi juga menetapkan sejumlah dokumen yang harus dilampirkan dalam pengurusan DPTb.

Baca juga: 
KPU Sigi Ingatkan Pasangan Calon Kepala Daerah untuk Cari Saksi TPS Trampil dalam Menghitung

"Contohnya, pelajar yang sedang belajar di luar daerah perlu melampirkan surat tugas belajar. Bagi individu yang menjalani rehabilitasi, diperlukan surat keterangan dari panti sosial. Sementara itu, bagi warga yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, harus melampirkan surat dari Kepala Lapas. Jika pemilih sedang dirawat di rumah sakit, mereka perlu menyertakan surat keterangan dari pihak rumah sakit yang menyatakan bahwa mereka sedang dirawat selama masa pengurusan DPTb," ungkap Rosmawati. 

Rosmawati menambahkan bahwa batas waktu untuk pengajuan DPTb dimulai pada 17 September dan berlangsung hingga 30 hari menjelang hari pemungutan suara (voting day). 

Baca juga: 
KPU Sigi Arahkan PPK dan KPPS untuk Optimalisasi Layanan Pemilih DPK di Pilkada 2024

"Selain itu, menjelang 7 hari sebelum hari pemungutan suara, KPU Sigi juga akan membuka empat kategori untuk DPTb, yaitu bagi mereka yang tertimpa bencana alam, pelajar, individu yang sedang direhabilitasi, dan yang dirawat di rumah sakit," tutur Rosmawati

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan semua warga yang berhak memilih tetap dapat menyalurkan suaranya pada Pemilu 2024, meskipun tidak berada di lokasi TPS asalnya. 

"Kami berharap dengan adanya posko DPTb ini, partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 dapat meningkat, dan semua suara dapat terdengar dalam menentukan arah pembangunan daerah yang lebih baik," pungkas Rosmawati. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved