Pilkada Parigi Moutong 2024

4 Paslon Bupati Parimo Laporkan Saldo Awal Dana Kampanye di Pilbup 2024 ke KPU Parigi Moutong

Pengumuman hasil penerimaan awal LADK ini mencangkup besaran saldo awal dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) milik 4 paslon.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Handover
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengumumkan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk 4 pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Parimo tahun 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengumumkan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk 4 pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Parimo tahun 2024.

Pengumuman hasil penerimaan awal LADK ini mencangkup besaran saldo awal dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) milik empat Paslon bupati dan Wakil bupati Parimo yang akan ber kontestasi di Pilbup 2024.

Baca juga: 
Subsatgas Binmas OMP Tinombala Polres Touna Sambangi Warga Ajak Wujudkan Pilkada Damai

Adapun besaran saldo awal berdasarkan pengumuman KPU Parigi Moutong Nomor : 1234/PL.02.5-Pu/K/7208/2/2024 tentang hasil penerimaan laporan awal Dana Kampanye  pemilihan bupati dan wakil bupati sebagai berikut:

Pasangan nomor urut 1, Badrun Nggai - Muslih, waktu penyampaian 27 September 2024 pukul 15.57 WITA sebesar Rp1 juta.

Pasangan nomor urut 2, Moh Nur Dg Rahmatu - Arman, waktu penyampaian 27 September 2024, pukul 21.27 WITA sebesar Rp100 ribu.

Sementara pasangan nomor urut 3, M Nizar Rahmatu - Ardi, waktu penyampaian 26 September 2024, pukul 14.29 WITA, dengan dana dilaporkan sebesar Rp1 juta.

Baca juga: 
Hilgers dan Reijners Resmi Jadi WNI, Timnas Semakin Kuat di Kualifikasi Piala Dunia 2026 

Adapun untuk paslon nomor urut 4, Erwin Burase - Abdul Sahid, waktu penyampaian  26 September 2024, pukul 18.14 WITA, dengan dana dilaporkan senilai Rp500 ribu. 

Diketahui pengumuman LADK pasangan calon bupati dan wakil bupati tertuang dalam surat pengumuman nomor 1234 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Parigi Moutong Aryana.

KPU Parigi Moutong juga membatasi penggunaan dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak 2024 dengan maksimal pengeluaran kurang lebih sebesar Rp40 miliar. (*)
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved