Gaji, Tunjangan hingga Pensiunan 7 Anggota DPR dan 4 DPD RI dari Dapil Sulawesi Tengah

Gaji Anggota DPR RI diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2008.

|
Editor: mahyuddin
HANDOVER
ILUSTRASI - Sebanyak tujuh anggota DPR dan empat DPD RI periode 2024-2029 asal Sulawesi Tengah mengisi kursi di parlemen. 

Anggota DPR RI dan DPD juga menerima pensiunan seumur hidup kendati jabatannya hanya lima tahun.

Penyaluran pensiunan DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam aturan itu disebutkan, besaran pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat.

Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan, kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun.

Baca juga: Inflansi Sulteng Terkendali Pada Angka 2,5 per 1 Oktober 2024

Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok.

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.

  • Anggota DPR yang merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60 persen dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)
  • Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60?ri gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
  • Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60?ri gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).(*)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved