Tahanan Polresta Palu Meninggal

Polda Sulteng Gelar Ekshumasi Jenazah BA untuk Autopsi

Proses Ekhsumasi atau pembongkaran makam dimulai sekira Pukul 08.30 WITA dan dihadiri oleh pihak keluarga almarhum BA.

|
Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Priyatno
Polda Sulteng menggelar proses ekshumasi atau pembongkaran Jenazah BA (28), di Pemakaman Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Jumat (4/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Polda Sulteng menggelar proses ekshumasi atau pembongkaran makam dari Jenazah BA (28), di Pemakaman Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Jumat (4/10/2024).

Langkah itu diambil untuk menentukan penyebab kematian almathum BA yaitu dengan melakukan otopsi jenazah BA.

Untuk menjaga Independensi dalam pelaksanaan ekshumasi jenazah BA (28), Polda Sulawesi Tengah melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) mendatangkan dokter ahli forensik dari RSUD Anuntaloko Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Proses Ekhsumasi atau pembongkaran makam dimulai sekira Pukul 08.30 WITA dan dihadiri oleh pihak keluarga almarhum BA.

Baca juga: 
Evaluasi Pendidikan Sigi 2024, Irwan Laptta Ajak Tenaga Pendidik Bersinergi Hadapi Tantangan

Untuk diketahui, BA adalah tahanan Polresta Palu yang dilaporkan meninggal dunia pada 13 September 2024 lalu.

Sehari sebelum dinyatakan meninggal oleh dokter, almarhum BA mengalami penganiayaan dari Oknum Polisi Polresta Palu inisial Bripda CH dan Bripda M pada tanggal 12 september 2024, pukul 02.00 WITA.

Sejauh ini Polda Sulteng telah memeriksa 26 orang sebagai saksi dan telah mengamankan Bripda CH dan Bribda M

Kedua terduga kini ditahan oknum polisi di Subditprovos Bidpropam Polda Sulteng dan dijerat dengan pasal 354 subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Hingga berita ini dimuat, proses ekshumasi masih berlangsung. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved