Pilkada Banggai 2024
Tim Hukum ATFM Tanggapi Laporan Anggaran Kecamatan Rp 5 Miliar ke Bawaslu Banggai
Divisi Hukum Relawan Paslon Nomor Urut 1 Amirudin-Furqanuddin, Atriani, menyayangkan pelaporan terhadap 24 Camat di Kabupaten Banggai oleh Tim Hukum P
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Divisi Hukum Relawan Paslon Nomor Urut 1 Amirudin-Furqanuddin, Atriani, menyayangkan pelaporan terhadap 24 Camat di Kabupaten Banggai oleh Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.
Atriani menilai laporan tim hukum 03 terhadap Kebijakan Bupati Banggai kaitan program pelimpahan kewenangan 5 miliar per kecamatan sangat tidak mendasar dan tidak berpihak ke masyarakat Kabupaten Banggai.
"Perlu kita ketahui program pelimpahan kewenangan Rp 5 miliar setiap kecamatan telah melalui proses yang tidak bertentangan dengan regulasi dan tentunya juga tidak terlepas dari pengawasan DPRD Banggai," ujar Atriani, Minggu (6/10/2024).
Atriani menandaskan seharusnya paslon 03 mendukung program tersebut, jika memang berniat mensejahterakan masyarakat Banggai.
Baca juga: SKK Migas-Pertamina EP Temukan Gas dan Kondensat di Morowali Utara
Mengingat program tersebut adalah kebijakan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam rangka akselerasi peningkatan perekonomian masyarakat dengan memberdayakan kemampuan dan keahlian masyarakat itu sendiri.
Olehnya, Atriani beranggapan dugaan tim hukum paslon Sulianti-Obama yang menuding pelaksanaan program tersebut dapat menguntungkan salah satu paslon itu salah kaprah.
"Karena setau kami program ini dicanangkan sejak 2023, dan harus direalisasikan di tahun 2024," tandas dia.
Atriani pun menilai pelaporan terhadap 24 Camat se Kabupaten Banggai, secara tidak langsung telah menghambat proses pelaksanaan kebijakan pemerintah. Padahal sambungnya, kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat bawah dan sekaligus berdampak baik dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Bukankah hal ini yang diinginkan masyarakat. Tentu ini sangat kami sesalkan jika pesta demokrasi yang harus disambut dengan suka cita, malah merugikan masyarakat itu sendiri," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, pasangan Calon (Paslon) petahana nomor urut 1 Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan.
Tim Hukum 03 juga tidak hanya melaporkan Paslon Incumbent, melainkan juga para camat yang ada di Kabupaten Banggai yakni 24 Camat sebagai terlapor.
Namun demikian Atriani mengaku tidak resah atas upaya pengaduan tersebut ke Bawaslu Banggai. Ia yakin Bawaslu akan bekerja secara profesional.
"Dan kami yakin seyakin-yakinnya atas kerja profesional Bawaslu. Sekaligus membuktikan siapa paslon yang berpihak kepada rakyat," pungkas Atriani. (*)
KPU Banggai Kembali Kalah Lawan Eks Anggota PPK Batui di PTTUN Makassar |
![]() |
---|
Perkara Pidana Pilkada 3 Pejabat Banggai Ngambang, Polisi dan Jaksa Beda Pendapat |
![]() |
---|
Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang Resmi Ajukan Gugatan Pilkada Banggai 2024 ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Ketua KPU Banggai Apresiasi Semua Pihak atas Kelancaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Koalisi Banggai Hebat Fokus Perjuangkan Keadilan di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.