Donggala Hari Ini

KPU Donggala Buka Posko Layanan Pindah Memilih

Ketua KPU Donggala Nurbia menyampaikan bahwa tahapan pemilihan telah menanjak dan saling beririsan, salah satunya adalah tahapan DPTb.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Handover
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala ( KPU Donggala ) gelar rapat koordinasi Pelaksanaan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala ( KPU Donggala ) gelar rapat koordinasi Pelaksanaan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala.

Kegiatan itu berlangsung di Desa Ogoamas, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala.

Rakor tersebut dilaksanakan selama tiga hari mulai 9 hingga 11 Oktober 2024.

Baca juga: 
Dinas Koperasi dan UMKM Pamerkan Produk Unggulan di Festival Warisan Budaya Sulteng

Hadir pada kegiatan itu Ketua KPU Donggala Nurbia, sekaligus membuka rakor. 

Turut hadir Rahmat Hidayat selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Donggala, Minhar selaku anggota Bawaslu Donggala, Halima selaku anggota KPU Provinsi Sulteng periode 2018-2023 dan Rahmanur selaku Kadis Dukcapil Kabupaten Donggala

Serta anggota Div. Perencanaan Data dan Informasi PPK se-Kabupaten Donggala sebagai peserta.

Ketua KPU Donggala Nurbia menyampaikan bahwa tahapan pemilihan telah menanjak dan saling beririsan, salah satunya adalah tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

Baca juga: 
Bimtek Implementasi Sakip, PJ Bupati Tekankan Sakip Sebagai Upaya Meningkatkan Kinerja Pemda

"Di tahapan ini terdapat syarat yang tentunya harus terpenuhi bagi masyarakat yg telah terdaftar dalam DPT yang dikarenakan keadaan tertentu kemudian tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal dan kemudian memilih di TPS lain" urai Nurbia.

Adapun syarat pindah memilih terbagi menjadi 2 variabel waktu yakni H-30 dan H-7 menuju pungut hitung pada 27 November 2024 mendatang.

Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus DPTb yakni dengan mendatangi posko layanan, di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Terkait kelengkapan berkasnya cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Keluarga, dan biodata. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved