Palu Hari Ini

Forum Masyarakat Pantai Timur Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah

Dalam aksi tersebut, massa melakukan bakar ban dan membentangkan spanduk bertuliskan Sanksi Adat untuk Hadianto Rasyid.

Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Priyatno
Forum Masyarakat Pantai Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Senin (14/10/2024).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno

TRIBUNPALU.COM, PALU - Forum Masyarakat Pantai Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Senin (14/10/2024). 

Dalam aksi tersebut, massa melakukan bakar ban dan membentangkan spanduk bertuliskan Sanksi Adat untuk Hadianto Rasyid.

Aksi itu merupakan respons terhadap pernyataan Walikota Palu non-aktif, Hadianto Rasyid, yang viral di media sosial, sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat Pantai Timur. 

Baca juga: 
Emak-emak Serbu Gerakan Pangan Murah di Taman Gor, Beras dan Minyak Goreng Jadi Incaran

Pantai Timur merupakan sebutan untuk kawasan berpenduduk di Teluk Tomini Kabupaten Parigi Moutong, yang bersebrangan dengan Pantai Barat dan Selat Makassar

Forum Masyarakat Pantai Timur menuntut agar Hadianto Rasyid memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya dalam kampanye di Huntap Talise.

Dimana dalam video yang beredar, Hadianto mengatakan "Saya khawatir nanti komiu pe kompleks yang Indah Ini jangan-jangan seperti Kampung di Pantai Timur

Ucapan tersebut kemudian memantik kemarahan masyarakat Pantai Timur.

Baca juga: 
Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Tinombala 2024, Ini Pesan Wakapolda Sulteng

Korlap aksi Rajab mengungkapkan kekecewaan terhadap pernyataan Hadianto Rasyid.

Menurut Rajab, pernyataan tersebut sangat melukai hati masyarakat Pantai Timur karena tidak menjelaskan secara detail apa maksud dan tujuan yang disampaikan.

"Kami dari Forum Masyarakat Pantai Timur menginginkan Hadianto Rasyid dipanggil untuk melakukan permohonan maaf kepada kami dan menjelaskan secara detail apa maksud dan tujuannya menyampaikan statement tersebut," ujar Rajab 

Dia menambahkan, jika permohonan maaf tersebut tidak dilakukan, pihaknya akan mengajukan surat kepada Dewan Adat Sulawesi Tengah untuk meminta sanksi adat untuk Hadianto Rasyid. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved