Pilkada Banggai 2024
Beredar Undangan Kampanye Berbau Intimidasi untuk Buruh TKBM Tangkiang Banggai
Beredar undangan kampanye pasangan calon petahana, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM), yang ditujukan kepada anggota koperasi jasa TKBM La
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Beredar undangan kampanye pasangan calon petahana, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM), yang ditujukan kepada anggota koperasi jasa TKBM Labuan Samudra Sejahtera Pelabuhan Tangkiang, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, bernada intimidasi.
Dalam undangan kampanye itu, anggota atau buruh TKBM wajib hadir bahkan diminta menyertakan keluarga, seperti anak hingga istri yang sudah menikah, dan orangtua bagi yang belum menikah.
Parahnya, undangan itu menyebutkan bagi anggota koperasi yang tidak mengindahkan undangan kampanye itu diancam akan diberi sanksi.
Undangan kampanye bernomor 017/KJ-TKBM-LSS/PT/X/2024 tertanggal 19 Oktober 2024 itu ditandatangani Ketua bersama Sekretaris yakni Amir Abd Razak Mangulele dan Mohammad Yamin Maurana.
Dugaan intimidasi terhadap anggota TKBM untuk mengikuti kampanye tersebut mendapat sorotan dari berbagai lapisan masyarakat.
Baca juga: Polres Banggai Tangkap Pria Asal Sulut Terkait Judi Online
Mereka menyayangkan praktik-praktik yang dinilai mencederai demokrasi dalam momentum Pilkada.
Berikut isi undangan Kampanye yang beredar di media sosial dan menuai polemik itu.
Dalam rangka kampanye, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili, TKBM ini mengundang seluruh anggota Koperasi Jasa TKBM Labuan Samudra Sejahtera Pelabuhan Tangkiang untuk hadir dalam Kampanye yang akan dilaksanakan Kamis 24 Oktober 2024, Pukul 19.30 WITA atau Badah Isya.
Tempat pelaksanaan Kampanye Paslon AT-FM akan dilangsungkan di Kantor Koperasi Jasa TKBM LSS Pelabuhan Tangkiang Desa Tangkiang Kecamatan Kintom.
Tiga catatan yang disampaikan undangan untuk dijalankan Anggota Koperasi Jasa TKBM LSS Pelabuhan Tangkiang, yang jika diabaikan akan mendapat sanksi.
Pertama, setiap anggota Koperasi Jasa TKBM LSS Pelabuhan Tangkiang wajib menghadiri undangan ini.
Kedua, setiap anggota Koperasi Jasa TKBM LSS Pelabuhan Tangkiang wajib menyertakan istri dan anak bagi yang telah menikah dan kedua orang tua bagi yang belum menikah.
Ketiga, barang siapa yang dengan sengaja tidak mengindahkan undangan ini, dikenakan sanksi kolom 4 kapal putus berturut-turut.
Undangan itu ditembuskan ke Pengawas dan Penasihat Koperasi Jasa TKBM Tenaga Kerja Bongkar Muat LSS. (*)
KPU Banggai Kembali Kalah Lawan Eks Anggota PPK Batui di PTTUN Makassar |
![]() |
---|
Perkara Pidana Pilkada 3 Pejabat Banggai Ngambang, Polisi dan Jaksa Beda Pendapat |
![]() |
---|
Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang Resmi Ajukan Gugatan Pilkada Banggai 2024 ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Ketua KPU Banggai Apresiasi Semua Pihak atas Kelancaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Koalisi Banggai Hebat Fokus Perjuangkan Keadilan di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.