Senin, 4 Mei 2026

Pilkada Banggai 2024

KPU Banggai Buka Layanan Pindah Pemilih Pilkada 2024, Cek Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai membuka posko layanan pindah pemilih pada Pilkada Banggai 2024.

Tayang:
Penulis: Asnawi Zikri |
handover
Komisioner KPU Banggai, Abd Rauf RA Barri. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai membuka posko layanan pindah pemilih pada Pilkada Banggai 2024.

"Posko dibuka di kantor KPU Banggai, PPK masing-masing kecamatan, serta PPS di desa maupun," kata Komisioner KPU Banggai, Abd Rauf RA Barri, Rabu (23/10/2024).

Ia menyatakan layanan ini dibuka agar masyarakat dimasukkan dalam daftar pemilih pindahan atau DPTb, sehingga dapat memberikan hak suaranya pada 27 November 2024 mendatang.

"Layanan pindah pemilih dibuka sejak tanggal 28 Oktober sampai 20 November 2024," kata dia.

Abd Rauf menjelaskan ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar bisa pindah memilih, yaitu bertugas di tempat lain yang disertai surat tugas dari instansi terkait.

Kemudian menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan Rutan atau Lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi.

Selain itu, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, dan pindah domisili. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved