Pilkada Banggai 2024
KPU Banggai Buka Layanan Pindah Pemilih Pilkada 2024, Cek Syaratnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai membuka posko layanan pindah pemilih pada Pilkada Banggai 2024.
Penulis: Asnawi Zikri |
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai membuka posko layanan pindah pemilih pada Pilkada Banggai 2024.
"Posko dibuka di kantor KPU Banggai, PPK masing-masing kecamatan, serta PPS di desa maupun," kata Komisioner KPU Banggai, Abd Rauf RA Barri, Rabu (23/10/2024).
Ia menyatakan layanan ini dibuka agar masyarakat dimasukkan dalam daftar pemilih pindahan atau DPTb, sehingga dapat memberikan hak suaranya pada 27 November 2024 mendatang.
"Layanan pindah pemilih dibuka sejak tanggal 28 Oktober sampai 20 November 2024," kata dia.
Abd Rauf menjelaskan ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar bisa pindah memilih, yaitu bertugas di tempat lain yang disertai surat tugas dari instansi terkait.
Kemudian menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan Rutan atau Lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Selain itu, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, dan pindah domisili. (*)
| KPU Banggai Kembali Kalah Lawan Eks Anggota PPK Batui di PTTUN Makassar |
|
|---|
| Perkara Pidana Pilkada 3 Pejabat Banggai Ngambang, Polisi dan Jaksa Beda Pendapat |
|
|---|
| Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang Resmi Ajukan Gugatan Pilkada Banggai 2024 ke Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| Ketua KPU Banggai Apresiasi Semua Pihak atas Kelancaran Pilkada 2024 |
|
|---|
| Koalisi Banggai Hebat Fokus Perjuangkan Keadilan di Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Komisioner-KPU-Banggai-Abd-Rauf-RA-Barri-00111.jpg)