Pilkada Banggai 2024
Diduga Laggar Netralitas Pilkada, 12 Kades dan Camat Toili di Banggai Dilaporkan ke Panwaslu
Mereka dilaporkan mengerahkan masyarakat untuk hadir di kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka - Furqanuddin.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Sebanyak 12 Kepala Desa dan Camat Toili diduga terlibat politik praktis dan melanggar netralitas pada Pilkada 2024.
Mereka dilaporkan mengerahkan masyarakat untuk hadir di kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka - Furqanuddin Masulili.
Mereka akhirnya dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Toili pada Rabu (23/10/2024).
Dugaan pelanggaran netralitas itu dilaporkan Hamid A. Cennu, yang juga merupakan Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.
Baca juga: Matangkan Pengamanan Pilkada 2024, Kapolda Sulteng Pimpin Apel Konsolidasi
Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Toili, Iksan Pareru, dan Kordiv Sengketa (PPPS), Ahmad Faktur Rozi.
Dalam laporannya dengan nomor /REG/LP/PB/Kec-Toili/26.02/X/2024, Hamid A Cennu, menjelaskan secara singkat dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan belasan kepala desa dan Camat Toili itu.
Hamid mengatakan, pada Selasa, 22 Oktober 2024 pukul 14 .43 Wita, telah beredar di grup WhatsApp Pemdes Tirta Sari sesuai dengan arahan Camat Toili diperintahkan kepada kepala desa mengarahkan aparat desa dan BPD untuk menyiapkan masyarakat berjumlah 150 orang guna menghadiri kampanye akbar paslon nomor urut 1 di Desa Cendana Pura yang dilaksanakan pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Baca juga: Basis Pendukung Loyal di Bungku Selatan Menguat, Iksan-Iriane Makin Terdepan Menang Pilbup Morowali
"Kemudian saya menelpon Kades Tirta Sari, Mustopa. Dalam percakapan itu, Kades Tirta Sari mengakui tindakan tersebut," ungkapnya.
Kades Tirta Sari, kata dia, membenarkan bahwa pengerahan massa atas perintah Camat Toili untuk mengarahkan Aparat Desa dan BPD mengikuti kampanye akbar tersebut.
"Kades Tirta Sari menyampaikan bahwasanya yang akan hadir dalam kampanye tersebut semua Kades dari Kecamatan Toili, kecuali Lurah Cendana, Kades Samalore dan Kades Uwemea," bebernya.
Baca juga: Supir Bentor Banggai Bangga Kendarannya Dinaiki Anwar Hafid
Laporan dugaan melanggar netralitas ini, Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang melengkapi dengan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layat grup WhatsApp Desa Tirta Sari, rekaman suara, dan dokumentasi foto.
Ia berharap laporannya dapat tindaklanjuti Panwaslu Kecamatan Toili secara serius, dan bisa memberikan efek jera kepada para pelaku yang melanggar netralitas, baik selaku aparat desa maupun ASN. (*)
KPU Banggai Kembali Kalah Lawan Eks Anggota PPK Batui di PTTUN Makassar |
![]() |
---|
Perkara Pidana Pilkada 3 Pejabat Banggai Ngambang, Polisi dan Jaksa Beda Pendapat |
![]() |
---|
Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang Resmi Ajukan Gugatan Pilkada Banggai 2024 ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Ketua KPU Banggai Apresiasi Semua Pihak atas Kelancaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Koalisi Banggai Hebat Fokus Perjuangkan Keadilan di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.