Pilgub Sulteng 2024
Tak Ada Kendala, KPU Sulteng Rampungkan Distribusi Surat Suara ke Kabupaten
Surat suara tiba di Kota Palu melalui jalur udara kemudian diberangkatkan ke kabupaten via darat.
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Zhikra
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah merampungkan distribusi surat suara Pilgub Sulteng 2024 ke 13 daerah.
Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Sulteng Pascal Zainuddin menjelaskan, surat suara Pilgub Sulteng 2024 terdistibusi ke kabupten sejak 22 Oktober.
Surat suara tiba di Kota Palu melalui jalur udara kemudian diberangkatkan ke kabupaten via darat.
"Semua surat suara suda di gudang KPU kabupaten dan kota se Sulawesi Tengah, termasuk untuk pemilihan bupati serta wali kota," ujar Pascal Zainuddin di ruang kerjanya, Kantor KPU Sulteng, Jl S Parman, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (4/11/2024).
Baca juga: KPU Sulteng Sasar Generasi Z Lewat Program Goes to Campus dan Nobar Film Tepatilah Janji
Kabupaten Parigi Moutong mendapat alokasi surat suara terbanyak, sesuai hasil Data Pemilih Tetap (DPT).
"Parigi Moutong yang paling banyak karena didasarkan pada DPT. Selain DPT, terdapat tambahan 2,5 persen surat suara sebagai cadangan di tiap TPS. Misalnya, Parigi memiliki jumlah DPT sebanyak 327.357 lembar, dan surat suara cadangan sebesar 2,5 persen berjumlah 8.547 lembar. Jadi, total surat suara yang didistribusikan adalah 335.904 lembar," papar Pascal.
Di urutan kedua adalah Kota Palu, diikuti Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Donggala.
Pascal menambahkan, KPU Sulteng memastikan semua tahapan berjalan sesuai waktu, mulai dari pengelolaan surat suara, sortir dan pelipatan, distribusi ke kabupaten/kota, hingga pengiriman ke TPS.
"Insya Allah semua tahapan tepat waktu," ucap Pascal.(*)
KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil |
![]() |
---|
Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok |
![]() |
---|
Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.