Touna Hari Ini

Kejaksaan Wakai Tegaskan Panggilan Keempat untuk Eks Kades Siatu Terkait Dugaan Korupsi Rp1 Miliar

Panggilan ini terkait dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Handover
Cabang Kejaksaan Negeri Wakai, Tojo Una una, kembali  mengeluarkan surat panggilan resmi  kepada Kepala Desa (Kades) Siatu, Mohamad Ali, untuk hadir dalam pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ampana. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Cabang Kejaksaan Negeri Wakai, Tojo Una una, kembali  mengeluarkan surat panggilan resmi  kepada Kepala Desa (Kades) Siatu, Mohamad Ali, untuk hadir dalam pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ampana.

Panggilan ini terkait dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.

Baca juga: Trump Kembali ke Gedung Putih, Warga Gaza Pesimis

Surat panggilan yang dikeluarkan pada 11 November 2024, dengan nomor SP-570/P.2.18.8/Fd.2/11/2024, menandai panggilan keempat yang dilayangkan kepada Mohamad Ali. 

Sebelumnya, Kejaksaan Wakai telah mengingatkan Kades Siatu untuk memenuhi panggilan-panggilan sebelumnya, namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum memenuhi kewajibannya untuk hadir dalam pemeriksaan.

Mulai dari
1.
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved