Touna Hari Ini

Kejaksaan Wakai Tegaskan Panggilan Keempat untuk Eks Kades Siatu Terkait Dugaan Korupsi Rp1 Miliar

Panggilan ini terkait dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie

2.

Farids Dhestarastra juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Touna, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Investigasi Nomor: 708/08/LHI-DS.Siatu/RHS/ITDA/2022 tertanggal 28 Desember 2022, ditemukan sejumlah temuan yang merugikan negara.

Di antaranya, terdapat belanja dan pembayaran fiktif senilai Rp 647.320.000,00, selisih belanja dan pembayaran sebesar Rp 280.758.256,00, serta kurang setor Silpa sebesar Rp 12.644.450,00.

Baca juga: Imigrasi Palu Buat Inovasi Lalampa, Mudahkan Masyarakat di Kabupaten Parimo Urus Paspor

Total kerugian negara yang dihitung berdasarkan laporan tersebut mencapai Rp 1.070.431.112,00 (satu milyar tujuh puluh juta empat ratus tiga puluh satu ribu seratus dua belas rupiah).

Kejaksaan Wakai berharap agar pihak terkait dapat memenuhi panggilan tersebut demi mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan menjaga integritas serta transparansi dalam penegakan hukum. (*)

Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved