Apa yang Menjadi Pertimbangan Dewan Pengupahan dalam Menghitung UMP?
Pemerintah pun didesak untuk lebih memperhatikan buruh dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
TRIBUNPALU.COM - Dewan Pengupahan memainkan peran yang sangat penting.
Tugasnya adalah menghitung usulan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Saat ini, proses perhitungan UMP segera dimulai.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Bahan Alami yang Bisa Menjaga Kesehatan Mata, Apa Saja?
Nantinya, Dewan Pengupahan akan menghitung rumusan kenaikan UMP, lalu mengusulkan besaran ke meja Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel.
Ujungnya, keputusan kenaikan UMP pun berada di tangan Pj Gubernur Sulsel.
Sekretaris Disnakertrans Sulsel, Akhryanto, pun mengungkapkan unsur dalam Dewan Pengupahan.
Akhryanto mengaku seluruh pihak dilibatkan dalam rumusan perhitungan di tubuh Dewan Pengupahan.
Baca juga: Lowongan Petugas Haji 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pihak pemerintah maupun masyarakat melalui serikat pekerja juga terlibat.
"Ada 4 unsur. Pemerintah, pengusaha, pekerja, serta satu lagi akademisi atau praktisi," jelas Akhryanto kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (9/11/2024).
Akhryanto mengaku Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat yang membahas terkait upaya peningkatan kesejahteraan buruh melalui upah.
Namun dengan adanya putusan MK terkait pembatalan PP 51, Dewan Pengupahan menunggu hadirnya pedoman perhitungan baru.
Baca juga: Anev Konsolidasi Divhumas Polri, Kabidhumas Polda Sulteng Terima Penghargaan Amplifikasi Terbaik
"Rapat tiap bulan berjalan, rapat persiapan penetapan upah minimum sidangnya sering dibahas, tapi belum ada pedoman pasti mau dipakai," katanya.
Dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel juga sudah mendesak Dewan Pengupahan tak lagi menjadikan PP 51 tahun 2024 menjadi acuan.
Dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel juga sudah mendesak Dewan Pengupahan tak lagi menjadikan PP 51 tahun 2024 menjadi acuan.
"Kami anggap PP itu sudah tidak digunakan karena selama ini dengan PP itu kami anggap perbudakan, karena naik satu atau dua persen," lanjutnya.
Di tahun 2023 lalu, UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp 3.385.145 oleh Pemprov Sulsel.
Baca juga: FIFA Diminta Ambil Tindakan Atas Tindakan Rasis Suporter Israel di Amsterdam
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 219.269 dibandingkan dengan UMP tahun 2022. Sementara di 2024 ini, UMP Sulsel di angka Rp 3.434.298.
Angka ini naik 1,45 persen dari 2023.
Pemerintah pun didesak untuk lebih memperhatikan buruh dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Selain itu, pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi disebutnya tepat menjadi acuan peningkatan UMP.
Baca juga: Tiga Pemain Keturunan Kedubes RI di Denmark Jadi WNI, Siap Memperkuat Timnas Indonesia
Maka dari itu baginya, UU No 13 tahun 2003 bisa digunakan menjadi landasan perhitungan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah, Cair Bulan Juni |
![]() |
---|
Advokat Rakyat Tagih Komitmen Gubernur Sulteng untuk Perlindungan Buruh |
![]() |
---|
Sulrahman Harap Semua Perwakilan Serikat Buruh Dapat Terlibat dalam Formulasi Survei Morowali |
![]() |
---|
Aliansi Buruh Morowali dan Pemda Gagal Capai Kesepakatan, Aksi Lanjutan Akan Diadakan |
![]() |
---|
Serikat Buruh Demo di Kantor BLK Morowali, Tuntut Pembentukan Dewan Pengupahan Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.