PPATK: Judi Online Juga Libatkan Pejabat Negara dan Ribuan Anggota TNI-Polri

Dia menuturkan, hitung-hitungan tersebut ketika diasumsikan ada temuan 1.081 resi terkait pengiriman rekening bank ke Kamboja.

Editor: Regina Goldie
Handover
Ilustrasi judi online. Indonesia bisa dikatakan telah memasuki darurat judi online. Bagaimana tidak, judol telah memasuki berbagai sektor hingga ke institusi penegak hukum. 

Baca juga: Iran Dituduh Merencanakan Pembunuhan Donald Trump Menjelang Pemilu

"Namun, juga kami menemui pasien-pasien yang sudah berusia lebih dari 60 tahun," ujar dr Kristina.

Dari hasil pemeriksaan puluhan pasien itu, dr Kristiana menemukan motif seseorang melakukan Judi Online bukan hanya untuk kesenangan memenangkan sesuatu. 

Ada juga yang memang berharap mendapatkan uang secara instan demi kebutuhan. 

"Mendapatkan uang secara segera dan mendapatkan kesenangan secara segera, jadi kesenangannya adalah bentuk gratifikasi yang bisa didapatkan secara segera," pungkasnya.

Baca juga: Timnas Indonesia Lolos ke Final Piala AFF Futsal Usai Menang 5-1 atas Thailand

97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judol

Judol pun telah merambah ke pihak penegak hukum seperti TNI-Polri. Berdasarkan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat ada 97 ribu anggota TNI-Polri main Judi Online.

“Ada TNI-Polri 97 ribu ikut bermain Judi Online,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam program Sapa Indonesia Pagi di YouTube Kompas TV pada Kamis (7/11/2024).

Selain TNI-Polri, Natsir menuturkan ada 461 pejabat negara turut memainkan judol.

Baca juga: Danantara, Inisiatif Baru Prabowo untuk Mempercepat Investasi dan Restrukturisasi BUMN

Kemudian, ada 1,9 juta pegawai swasta yang memainkan judol serta beberapa sektor lainnya seperti pengusaha, nelayan, bahkan hingga wartawan.

Natsir lebih lanjut menuturkan data-data tersebut sudah disampaikan kepada pihak terkait sebagai bentuk pencegahan terhadap Judi Online seperti halnya TNI-Polri.

“Cukup kita kasih apresiasi di Polri maupun TNI, semangat untuk memberantas Judi Online itu cukup kuat,” katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved