Palu Hari Ini

Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan dari 78 Perkara, Termasuk 1,032 gram Sabu-sabu

Dalam sesi pemusnahan barang bukti tersebut, seberat 1032,0238 gram narkoba jenis Sabu-sabu, 23,132 gram ganja, dan 16 butir pil ekstasi.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Zulfadli
Kejaksaan Negeri alias Kejari Palu melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari 78 perkara. 

Laporan Wartawan TribunPalu.Com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kejaksaan Negeri alias Kejari Palu melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari 78 perkara.

Dalam sesi pemusnahan barang bukti tersebut, seberat 1032,0238 gram narkoba jenis Sabu-sabu, 23,132 gram ganja, dan 16 butir pil ekstasi dari 78 perkara narkotika turut dimusnahkan.

Pantauan TribunPalu.Com, Selasa (12/11/2024), pemusnahan barang bukti Sabu-sabu dilakukan dengan cara memblender barang haram itu bersama dengan air dan cairan pembersih lantai.

Baca juga: AMAN Kamalisi Sulteng Gelar Aksi Damai di Depan Polda Sulteng, Tuntut Dua Hal Ini

Sabu-sabu yang telah dilarutkan itu kemudian langsung dibuang ke dalam kloset toilet Kejari Palu.

Sementara barang bukti berupa handphone, sajam, dan timbangan dimusnahkan dengan cara di hancurkan dengan martil lalu dibakar.

Mulai dari
1.
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved