Palu Hari Ini

Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan dari 78 Perkara, Termasuk 1,032 gram Sabu-sabu

Dalam sesi pemusnahan barang bukti tersebut, seberat 1032,0238 gram narkoba jenis Sabu-sabu, 23,132 gram ganja, dan 16 butir pil ekstasi.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie

1.

Kepala Kajari Palu, Rohmadi mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari periode Agustus 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

 

“Ini barang bukti sejak bulan Agustus dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ucap Rohmadi.

Rohmadi menambahkan bahwa dalam beberapa waktu kedepan Kejari Palu akan melakukan pemusnahan barang bukti dari beberapa perkara.

“Saya dengar informasinya, masih ada beberapa perkara yang babuknya akan kami musnahkan juga, mungkin di akhir tahun 2024 atau paling lambat awal tahun 2025,” tutur Rohmadi.

Baca juga: Lapor Mas Wapres Dibuka, Warga Bisa Laporkan Masalah ke Pemerintah Pusat Lewat WhatsApp

Adapun dalam proses pemusnahan itu, Kajari Palu mengatakan bahwa narkotika terutama jenis sabu menjadi yang paling banyak dimusnahkan.

“Ini menjadi salah satu keprihatinan kita, karena barang bukti yang paling banyak adalah untuk kasus di Kota Palu ini adalah narkotika,” tutur Rohmadi.

Selanjutnya
2.
Halaman
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved