Banggai Hari Ini

Pjs Bupati-Ketua DPRD Banggai Temui Pendemo, Penjelasan Terkait Pemberhentian Kades Petak Ditolak

Raziras Rahmadillah menjelaskan bahwa Syamsu Labukang tidak diberhentikan secara permanen, melainkan diberhentikan sementara selama 21 hari.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Asnawi
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Banggai, Raziras Rahmadillah, bersama Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, menemui warga dan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi menolak pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Petak, Syamsu Labukang, Selasa (12/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Banggai, Raziras Rahmadillah, bersama Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, menemui warga dan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi menolak pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Petak, Syamsu Labukang, Selasa (12/11/2024).

Baca juga: Ratusan Peserta Antusias Hadiri Bincang Asik Bersama Prof Rhenald Kasali di HUT GenBI

Raziras Rahmadillah menjelaskan bahwa Syamsu Labukang tidak diberhentikan secara permanen, melainkan diberhentikan sementara selama 21 hari untuk keperluan pembinaan.

"Dia diberhentikan sementara selama 21 hari untuk pembinaan," ujar Raziras Rahmadillah.

Mulai dari
1.
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved