Banggai Hari Ini
Pjs Bupati-Ketua DPRD Banggai Temui Pendemo, Penjelasan Terkait Pemberhentian Kades Petak Ditolak
Raziras Rahmadillah menjelaskan bahwa Syamsu Labukang tidak diberhentikan secara permanen, melainkan diberhentikan sementara selama 21 hari.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
1.
Raziras Rahmadillah juga mengusulkan agar Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut, jika dianggap melanggar aturan, dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, penjelasan ini tidak diterima oleh para pendemo yang menuntut pertanggungjawaban Pjs Bupati Raziras dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banggai atas kegaduhan yang terjadi setelah diterbitkannya SK pemberhentian sementara tersebut.
Baca juga: Asisten II Pemkot Palu Hadiri Talkshow BISIK di Auditorium Kampus UIN Datokarama
Ketegangan semakin meningkat ketika Raziras memutuskan meninggalkan perwakilan pendemo.
Sikap ini memicu reaksi dari warga dan mahasiswa yang ikut dalam aksi, hingga terjadi aksi saling dorong antara mereka dan aparat keamanan. (*)
Harhubnas 2025: Kondisi Pelabuhan Rakyat Luwuk Memprihatinkan, DPRD Minta Perbaikan Segera |
![]() |
---|
Desa Moilong Diusulkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih, Siap Dapat Fasilitas Lengkap |
![]() |
---|
Produksi Beras Melimpah, Harga Tetap Naik: Pemkab Banggai Batasi Distribusi ke Luar Daerah |
![]() |
---|
Wabup Banggai Furqanuddin Masulili Cek Kualitas Proyek Jalan di Pagimana |
![]() |
---|
Peringati Harhubnas 2025, Petugas Gabungan Bersihkan Sampah di Teluk Lalong Luwuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.