Banggai Hari Ini

Pjs Bupati-Ketua DPRD Banggai Temui Pendemo, Penjelasan Terkait Pemberhentian Kades Petak Ditolak

Raziras Rahmadillah menjelaskan bahwa Syamsu Labukang tidak diberhentikan secara permanen, melainkan diberhentikan sementara selama 21 hari.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie

1.

Raziras Rahmadillah juga mengusulkan agar Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut, jika dianggap melanggar aturan, dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, penjelasan ini tidak diterima oleh para pendemo yang menuntut pertanggungjawaban Pjs Bupati Raziras dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banggai atas kegaduhan yang terjadi setelah diterbitkannya SK pemberhentian sementara tersebut.

Baca juga: Asisten II Pemkot Palu Hadiri Talkshow BISIK di Auditorium Kampus UIN Datokarama

Ketegangan semakin meningkat ketika Raziras memutuskan meninggalkan perwakilan pendemo. 

Sikap ini memicu reaksi dari warga dan mahasiswa yang ikut dalam aksi, hingga terjadi aksi saling dorong antara mereka dan aparat keamanan. (*)


Halaman
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved