Pilwali Palu 2024

Ketua KPU Palu Imbau PKTPS Wajib Kenali Pengawas TPS dan Aparat

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu menghadiri Apel Besar Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (PKTPS) Operasi Mantap Praja Tinombala 2024, S

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Fadhila
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu menghadiri Apel Besar Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (PKTPS) Operasi Mantap Praja Tinombala 2024, Sabtu (16/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu menghadiri Apel Besar Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (PKTPS) Operasi Mantap Praja Tinombala 2024, Sabtu (16/11/2024).

Kegiatan itu berlangsung di halaman Mako Polresta Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Ketua KPU Palu, Idrus menyampaikan bahwa petugas ketertiban tps yang akan bertugas sebanyak 1.014 orang.

Dari 1.014 orang, terdiri dari 507 bertugas di pintu masuk dan 507 bertugas di pintu keluar TPS.

Baca juga: Ribuan Warga Ramaikan Senam Massal Peringatan HUT Partai Golkar di Sulteng, Hadiahnya 17 Paket Umrah

"Petugas ketertiban TPS bertugas membantu KPPS untuk menjaga ketentraman, ketertiban, dan keamanan di lokasi TPS," ucap Idrus.

Menurutnya, petugas ketertiban TPS wajib saling mengenal dengan aparat kepolisian dan TNI yang bertugas di TPS.

"PKTPS wajib kenal dengan pengawas tps, saksi-saksi yang akan duduk didalam tps, tujuan saling mengenal, dalam rangka memperkuat dan menciptakan rasa aman, nyaman bagi pemilih yang akan dilayani, di hari pemungutan suara," ujarnya.

Ia menjelaskan PKTPS yang bertugas di pintu masuk tps dapat memeriksa pemilih yang akan masuk, memeriksa semua jari-jari tangannya jangan ada tanda tinta bekas mencoblos, langkah ini mencegah niat jahat, oknum yang datang untuk mencoblos lebih dari sekali.

"petugas ketertiban tps, di pintu masuk dapat  membantu pemilih yang rentan seperti disabilitas, lansia dan ibu hamil, mereka yang tersebut tadi agar dapat dilayani segera oleh kpps karena masuk kategori rentan," jelasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved