Pilkada Donggala 2024

Sentra Gakkumdu Donggala Terima Dugaan Tindak Pidana pada Pilkada 2024, Diproses Sesuai Aturan

Rusli Guntur menyebutkan bahwa berkas pelaporan oleh masyarakat itu terpenuhi secara syarat formil maupun metril. 

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie

1.

Rusli Guntur menyebutkan bahwa berkas pelaporan oleh masyarakat itu terpenuhi secara syarat formil maupun metril. 

Olehnya, Bawaslu Donggala menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kita periksa berkasnya itu sudah terpenuhi secara syarat formil dan metril. Maka di tanggal 13 Pimpinan Bawaslu Donggala melakukan pleno untuk meregistrasinya sebagai awal proses penanganan tindak pidana pemilihan kita mulai. Kemudian mengundang Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan pembahasan” jelas Rusli Guntur.

Baca juga: Bawaslu Intensifkan Patroli Masa Tenang untuk Cegah Politik Uang

Rusli Guntur mengungkapkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi dan saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana.

“Dari hasil kajian akhir yang kita susun dan dibahas secara bersama-sama dengan Sentra Gakkumdu bahwa kasus tersebut dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dan disangkakan pasal 187 a” ungkap Rusli Guntur.

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Donggala Iptu Hizbullah Bustamin mengatakan bahwa Sentra Gakkumdu sudah melakukan proses pada kasus itu secara profesional dan sesuai prosedural serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sentra Gakkumdu sudah melakukan proses hukum ini secara profesional dan sesuai prosedural. Namun, bila ada salah satu yang berpendapat tidak dapat ditingkatkan ke proses penyidikan maka perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke proses penyidikan. Kami sudah melakukan upaya-upaya sesuai dengan aturan yang berlaku” bebernya.

Baca juga: Bupati Sigi Resmikan Bantaya Desa Potoya: Simbol Budaya dan Penguat Kerukunan

Olehnya, Sentra Gakkumdu tidak dapat menindaklanjuti kasus tersebut, sebab salah satu lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu memiliki pandangan berbeda sehingga laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan.

“Kalau dari Kepolisian dan Bawaslu Donggala berpendapat sama bahwa dugaan tindak pidana di Kecamatan Sindue itu bisa ditindaklanjuti ketahap penyidikan tetapi dari Kejaksaan memiliki pandangan lain, sehingga laporan ini tidak dilanjutkan” jelas Iptu Hizbullah. (*)

Halaman
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved