Pilkada Donggala 2024

Sentra Gakkumdu Donggala Terima Dugaan Tindak Pidana pada Pilkada 2024, Diproses Sesuai Aturan

Rusli Guntur menyebutkan bahwa berkas pelaporan oleh masyarakat itu terpenuhi secara syarat formil maupun metril. 

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Misna
Sentra Gakkumdu, yang melibatkan Bawaslu Donggala, Kejaksaan Negeri Donggala, dan Kepolisian Resor Donggala, menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam Pilkada 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, PALU -  Sentra Gakkumdu, yang melibatkan Bawaslu Donggala, Kejaksaan Negeri Donggala, dan Kepolisian Resor Donggala, menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam Pilkada 2024.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tersebut menerima laporan dari masyarakat pada Senin, 11 November 2024. 

Laporan itu buntut dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan salah seorang pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwelino Kecamatan Sindue mengajak salah seorang warga untuk memilih salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala.

Baca juga: Peran Ahmad Ali di Balik Pengembangan RSU SIS Al Jufri

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Donggala, Rusli Guntur didampingi KBO Reskrim Polres Donggala di kantor Bawaslu Donggala, Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Selasa (19/11/2024).

“Sebelumnya, pada tanggal 9 pengawas Kecamatan Sindue mendapatkan informasi terkait beredarnya video itu dan kami melakukan penelusuran. Pada hari Senin 11 November salah satu masyarakat datang melapor ke Bawaslu, sehingga pada hari itu kami terima berkas pelaporannya” ujar Rusli Guntur.

 

Mulai dari
1.
Halaman
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved