Sopir Pembunuh Jessica Sollu Ditangkap di Kalimantan, Rudapaksa Korban Sebelum Buang Mayat ke Jurang
Pelaku dan korban kala itu hanya berdua di atas mobil dengan tujuan Morowali, Sulawesi Tengah.
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM - Polres Luwu Timur menangkap pelaku pembunuhan Jessica Sollu alias Cika.
Pelaku Akmal alias Adi Alias Sampe ditangkap di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pelaku bernama Akmal alias Andi Gugun (26), seorang sopir mobil daerah.
Sebelum membunuh, pelaku merudapaksa korban di atas mobilnya.
Pelaku dan korban kala itu hanya berdua di atas mobil dengan tujuan Morowali, Sulawesi Tengah.
Ketika itu, pelaku melihat korban tertidur dengan posisi baju tertarik ke atas.
Sehingga pelaku tertarik dengan korban.
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku sempat menawari korban berhubungan badan dengan tarif Rp 200 ribu.
Baca juga: Penemuan Mayat di Waktu Solat Subuh Gegerkan Warga Matansala Morowali
Namun, korban menolak.
Sepanjang perjalanan, pelaku masih berpikir untuk melecehkan korban.
Sekira pukul 02.00 Wita, di daerah Gunung Kayulangi, Mangkutana, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pelaku menghentikan mobilnya untuk buang air kecil.
Setelah itu, pelaku membuka pintu sebelah kiri mobil dan menutup mulut korban hingga lemah tak berdaya dan merudapaksa korban.
Usai kejadian, korban mengancam akan melaporkan ke polisi atas peristiwa yang menimpanya.
Karena khawatir, pelaku mencekik korban hingga tewas lalu membuang mayat Cika ke jurang.
Tak hanya itu, pelaku juga merampas anting dan handphone milik korban.
Polsek Bahodopi Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan di Desa Labota |
![]() |
---|
Bupati Morut Minta BPJN Sulteng Perbaiki Jalan Rusak di Area Tambang |
![]() |
---|
350 Perangkat Desa di Morut Dilatih Digitalisasi Adminduk Lewat Aplikasi DIA SAJA |
![]() |
---|
Warga Morowali Antusias Ikuti Pasar Murah di Rujab Bupati, Harga Sembako Lebih Terjangkau |
![]() |
---|
Polres Morowali Tangkap Pengedar Sabu di Bahodopi, Sita 28 Gram Barang Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.