Sigi Hari Ini

KPU Sigi Himbau Pemilih Tak Bawa Handphone ke TPS Pilkada 2024

Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh petugas di TPS terkait larangan ini.

Editor: Regina Goldie
Handover
KPU Sigi mengingatkan masyarakat yang akan memilih pada Pilkada 2024 untuk tidak membawa handphone atau alat rekam ke bilik suara di TPS. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI - KPU Sigi mengingatkan masyarakat yang akan memilih pada Pilkada 2024 untuk tidak membawa handphone atau alat rekam ke bilik suara di TPS.

Ketua KPU Sigi, Soleman, menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, pemilih dilarang membawa alat komunikasi, baik itu handphone, kamera, ataupun alat dokumentasi lainnya sebelum memasuki area TPS.

"Sebelum masuk ke TPS, dilarang keras membawa handphone. Kami ingin masyarakat mematuhi aturan ini agar proses pemungutan suara berjalan lancar tanpa gangguan," ujar Soleman saat dikonfirmasi TribunPalu.com, pada Senin (25/11/2024). 

Baca juga: Bupati Sigi Tinjau Ronda Malam Cegah Politik Uang, Tawarkan Rp10 Juta untuk Pelapor

Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh petugas di TPS terkait larangan ini.

Para petugas juga sudah diberikan himbauan dan telah mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat sebagai bagian dari persiapan menyambut Pilkada 2024.

"Petugas sudah kami himbau, termasuk juga telah mensosialisasikan larangan membawa handphone kepada masyarakat melalui berbagai media dan pertemuan. Kami juga sudah menginstruksikan agar sosialisasi ini dilakukan sebelum hari pemungutan suara," tambah Hairil.
 
 

Mulai dari
-
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved