Pilkada Banggai 2024

PDIP Banggai Instruksikan Kader Tolak Tandatangani Berita Acara Pleno PPK di Pilkada 2024

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Banggai mengeluarkan instruksi kepada seluruh Pimpinan Anak Cabang

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Banggai mengeluarkan instruksi kepada seluruh Pimpinan Anak Cabang (PAC) di Kabupaten Banggai dan saksi pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk tidak menandatangani berita acara hasil rapat pleno PPK pada Pilkada 2024.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 379/IN/DPC.23.01-B/XI/2024 tertanggal 29 November 2024. 

Surat ini ditandatangani langsung oleh Ketua dan Sekretaris DPC PDI-P Banggai, Herwin Yatim dan Suprapto N.

Dalam surat tersebut, DPC PDI-P Banggai mengungkapkan bahwa keputusan itu diambil karena adanya intervensi terstruktur, sistematis, dan masif dari beberapa pihak, termasuk camat, kepala desa, dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN). 

Instruksi ini berdasarkan 2 camat dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Banggai yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pilkada.

Selain itu, DPC PDI-P Banggai menyampaikan kekecewaannya terhadap Bawaslu Banggai yang dinilai lamban dalam menangani beberapa laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang sampai saat ini tidak kunjung diproses.

Langkah ini disebut sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran dan ketidakadilan yang terjadi selama proses Pilkada di Kabupaten Banggai

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Bawaslu Banggai maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam surat tersebut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved