DPRD Sulteng

DPRD Sulteng Bahas Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Dalam RDP Bersama KPU

Adapun Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, turut hadir bersama sejumlah staf KPU untuk menyampaikan laporan terkait proses pemilu.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie

-

Selain itu, banyak pemilih belum memiliki e-KTP sebagai syarat memilih, ditambah penggabungan beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menyulitkan akses pemilih. 

Salah satu kasus terjadi di Kelurahan Tanamodindi, di mana TPS dipindahkan ke Kelurahan Birobuli Utara, yang mengurangi kenyamanan pemilih.

Aristan menegaskan bahwa rendahnya partisipasi pemilih berpotensi merusak kualitas demokrasi dan bisa dianggap sebagai pelanggaran konstitusi. 

Baca juga: Kemenkumham Sulteng Sukses Raih Penghargaan, Lindungi Produk Lokal Lewat Indikasi Geografis

“Jika ini terjadi akibat kebijakan yang salah, maka ada konsekuensi hukum yang serius,” kata Aristan.

Lebih lanjut Aristan mengatakan, DPRD Sulteng akan menyusun rekomendasi untuk memperbaiki partisipasi pemilih, termasuk mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendalami masalah ini. 

Aristan juga membuka peluang mengundang masyarakat yang merasa hak pilihnya terhalang untuk memberikan keterangan langsung.

Meski begitu, ia menekankan bahwa usulan Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah ranah Bawaslu, bukan DPRD.

Baca juga: Bulog Sulteng Salurkan Bantuan Pangan Tepat Sasaran Jelang Nataru

PSU hanya bisa dilakukan jika ditemukan pelanggaran signifikan berdasarkan fakta hukum.

“Kami ingin memastikan Pilkada berjalan adil dan berkualitas, dengan partisipasi pemilih sebagai inti demokrasi,” tegas Aristan.

Sementara itu, Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, menjelaskan bahwa data terkait partisipasi pemilih yang beredar belum resmi, melainkan asumsi pihak luar. 

Selanjutnya
-
Halaman
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved