Upah Minimum di Sulteng 2025

Breaking News: Dewan Pengupahan Tetapkan UMP Sulteng 2025 Capai Rp 2,9 Juta

Penetapan UMP Sulteng 2025 berlangsung melalui rapat Dewan Pengupahan di lantai 4 Swiss Belhotel

|
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
FADHILA/TRIBUNPALU.COM
Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah menggelar Sidang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Sektoral tahun 2025, Senin (9/12/2024). Sidang itu berlangsung di lantai 4 Swiss Belhotel, Jl Malonda, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

Penetapan UMP Sulteng 2025 berlangsung melalui rapat Dewan Pengupahan di lantai 4 Swiss Belhotel, Jl Malonda, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Diketahui, UMP Sulteng 2025 naik 6,5 persen dari UMP Sulteng 2024.

Baca juga: Dewan Pengupahan Sulteng Godok Besaran UMP dan UMK 2025 Hari Ini

Besaran kenaikan UMP Sulteng 2025 mencapai 2.914.583.

Namun, nilai itu dibulatkan menjadi Rp 2.915.000 berdasarkan kesepakatan bersama.

Berdebatan antara pengusaha dan perwakilan pekerja pun mewarnai sidang Dewan Pengupahan tersebut.(*/TribunBreakingNews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved