Upah Minimum di Sulteng 2025

Dewan Pengupahan Sulteng Godok Besaran UMP dan UMK 2025 Hari Ini

Dalam sidang itu, Ketua Dewan Pengupahan beserta Kepala Disnakertrans bersama-sama menghitung UMP dan UMK.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
FADHILA/TRIBUNPALU.COM
Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah menggelar Sidang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Sektoral tahun 2025, Senin (9/12/2024). Sidang itu berlangsung di lantai 4 Swiss Belhotel, Jl Malonda, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah menggelar Sidang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Sektoral tahun 2025, Senin (9/12/2024).

Sidang itu berlangsung di lantai 4 Swiss Belhotel, Jl Malonda, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Pantauan TribunPalu.com, Disnakertrans Sulteng bersama Dewan Pengupahan Sulteng berkumpul membahas penetapan UMP dan Upah Sektoral.

Dalam sidang itu, Ketua Dewan Pengupahan beserta Kepala Disnakertrans bersama-sama menghitung UMP dan UMK.

Baca juga: Cek Kenaikan UMP Sulteng 2025 Jika Gunakan Standar Nasional 6,5 Persen

Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.00-17.00 WITA.

Diketahui,  Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan Upah Minimum Nasional 2025 sebesar 6,5 persen.

Prabowo Subianto menambahkan, rincian aturan Upah Minimum akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Jika besaran itu digunakan di Sulawesi Tengah, maka Upah Minimum Provinsi (UMP) di Bumi Tadulako naik senilai Rp 175.500.

Artinya, besaran UMP Sulteng 2025 mencapai Rp 2.912.198.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved