Palu Hari Ini

Sepanjang Tahun 2024, Polresta Palu Catat 79.703 Pelanggaran Lalulintas

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Palu, AKP Kanisius Franata, mengungkapkan bahwa jumlah pelanggaran yang ditindak mengalami kenaikan.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie

-

Dari jumlah tersebut, 6.432 pelanggaran dikenakan tilang, sementara 73.000 pelanggaran lainnya hanya diberikan teguran. Pelanggaran paling dominan adalah tidak menggunakan helm berstandar nasional (SNI), baik oleh pengendara maupun pembonceng, dengan jumlah 3.076 kasus.

Pelanggaran lain yang sering terjadi adalah pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), seperti penggunaan plat nomor tidak sesuai aturan, yang mencapai 1.612 kasus. 

Selain itu, pelanggaran marka jalan atau melawan arus tercatat sebanyak 579 kasus.

Baca juga: Truk Pengangkut Minuman Terperosok ke Jurang di Morowali

Menanggapi situasi ini, AKP Kanisius Franata mengimbau masyarakat Kota Palu untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, terutama dalam menggunakan helm berstandar nasional. 

“Menggunakan helm bukan hanya untuk keselamatan pribadi, tetapi juga demi ketenangan keluarga yang menunggu Anda di rumah,” tegas AKP Kanisius Franata

AKP Kanisius Franata juga mengingatkan bahwa kecelakaan lalu lintas tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga keluarga serta orang-orang di sekitar yang terkena dampaknya. 

"Mari bersama-sama menjaga keselamatan di jalan demi kebaikan kita semua," pungkas AKP Kanisius Franata. (*)

Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved