DPRD Sigi

Ardiansyah Ketuai Pansus 2, Abdul Rifai Arif Pimpin Pansus 3 DPRD Sigi

Dua Ranperda lainnya merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Sigi, yakni Ranperda Penyertaan Modal Pemda pada Perseroan Terbatas Bank Sulteng.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
DPRD Sigi resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI – DPRD Sigi resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025. 

Rapat berlangsung di Ruang Utama Sidang Paripurna, Senin (16/12/2024).

Empat Ranperda yang akan dibahas terdiri dari dua Ranperda prakarsa DPRD Sigi, yakni Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dan Ranperda Pengelolaan Danau Lindu. 

Dua Ranperda lainnya merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Sigi, yakni Ranperda Penyertaan Modal Pemda pada Perseroan Terbatas Bank Sulteng serta Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak.

Baca juga: DPRD SIgi Bahas Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dan Pengelolaan Danau Lindu.

Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham, yang memimpin rapat paripurna, menjelaskan bahwa pembentukan dua pansus dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pembahasan.

“Pansus 2 akan membahas dua Ranperda prakarsa DPRD, dengan keterwakilan pimpinan dan anggota Bapemperda. Sementara itu, Pansus 3 akan membahas dua Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten, yang terdiri dari anggota DPRD di luar Bapemperda,” ungkap Ilham.

Sekretaris DPRD Sigi, Imron Noor, membacakan komposisi keanggotaan kedua pansus.

Mulai dari
-
Halaman
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved