DPRD Sigi
Ardiansyah Ketuai Pansus 2, Abdul Rifai Arif Pimpin Pansus 3 DPRD Sigi
Dua Ranperda lainnya merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Sigi, yakni Ranperda Penyertaan Modal Pemda pada Perseroan Terbatas Bank Sulteng.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina
TRIBUNPALU.COM, SIGI – DPRD Sigi resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025.
Rapat berlangsung di Ruang Utama Sidang Paripurna, Senin (16/12/2024).
Empat Ranperda yang akan dibahas terdiri dari dua Ranperda prakarsa DPRD Sigi, yakni Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dan Ranperda Pengelolaan Danau Lindu.
Dua Ranperda lainnya merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Sigi, yakni Ranperda Penyertaan Modal Pemda pada Perseroan Terbatas Bank Sulteng serta Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak.
Baca juga: DPRD SIgi Bahas Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dan Pengelolaan Danau Lindu.
Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham, yang memimpin rapat paripurna, menjelaskan bahwa pembentukan dua pansus dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pembahasan.
“Pansus 2 akan membahas dua Ranperda prakarsa DPRD, dengan keterwakilan pimpinan dan anggota Bapemperda. Sementara itu, Pansus 3 akan membahas dua Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten, yang terdiri dari anggota DPRD di luar Bapemperda,” ungkap Ilham.
Sekretaris DPRD Sigi, Imron Noor, membacakan komposisi keanggotaan kedua pansus.
DPRD Sigi Gelar Rapat Paripurna Peringatan HUT ke-17 Kabupaten Sigi |
![]() |
---|
Tak Terbukti Langgar Kode Etik, Anggota DPRD Sigi Direhabilitasi Badan Kehormatan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Sigi Tegaskan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Rapat Bamus DPRD Sigi Bahas Jadwal Paripurna hingga Kunjungan Kerja |
![]() |
---|
Rapat Paripurna DPRD Sigi Bahas Empat Rancangan Peraturan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.