DPRD Sigi

Ardiansyah Ketuai Pansus 2, Abdul Rifai Arif Pimpin Pansus 3 DPRD Sigi

Dua Ranperda lainnya merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Sigi, yakni Ranperda Penyertaan Modal Pemda pada Perseroan Terbatas Bank Sulteng.

Editor: Regina Goldie

-

Pansus 2 yang akan membahas dua Ranperda prakarsa DPRD:

Ketua: Ardiansyah

Wakil Ketua I: Abubakar Fahmi Alaydrus

Wakil Ketua II: Irma Haflianty Yangka

Anggota: Hj Hazizah, Dinie Dewi Mariaty, Hj Sumarni Moh Tala, Ruslan, Ferra, Enos, Deny

Baca juga: Gubernur Sulteng Pimpin Rapat Evaluasi Pengawasan Realisasi APBD 2024

Pansus 3 yang akan membahas dua Ranperda usulan Pemkab Sigi:

Ketua: Abdul Rifai Arif

Wakil Ketua I: Endang Herdianti

Wakil Ketua II: Dahyar S. Repadjori

Anggota: Smar, Djafar Lukman Hi. Jaher, Yakub Ntango, Jalil, Herman Latabe, Hi. Azhar Hi. Nontji

Baca juga: Pemprov Sulteng dan Kejati Teken MoU Penyelamatan Aset dan Penerimaan Negara

Ilham menambahkan, kedua pansus memiliki waktu kerja selama 25 hari, sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sigi.

“Pansus 2 dan 3 akan bekerja mulai hari ini, Senin 16 Desember 2024, hingga Selasa 4 Februari 2025. Hasil pembahasan akan dilaporkan setelah fasilitasi dari Gubernur Sulawesi Tengah,” tutup Ilham.

Pembentukan pansus ini diharapkan dapat mempercepat proses legislasi empat Ranperda strategis tersebut agar segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sigi. (*) 
 


 

Halaman
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved